Hadirkan Saksi Ahli Dr Zulkarnain Sanjaya

oleh -3,322 views
oleh
Ket foto : saat sidang digelar di PN Pekanbaru, Kamis (14/3/2019) sore

Saturealita.com PEKANBARU
Perkara Anton Kasdi kembali digelar di Pengadilan Negri Pekanbaru, Kamis 14 Maret 2019 sore kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum ( PH ) dan Anton Kasdi sendiri selaku terdakwa.

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan sidang dipimpin oleh Martin Ginting selaku Ketua Majelis.

Usai diambil sumpahnya sebagai saksi ahli Dr Zulkarnain Sanjaya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum , ia menjelaskan makna arti Dilneming pada pasal 55 kepada Majelis Hakim.

“Dalam pasal tersebut, Komisaris, Direksi maupun Bendahara bisa menjadi terdakwa karena merupakan organ dari satu perusahaan “, ungkap Zulkarnain.

saturealita

“Apabila ada kepailitan pada suatu perusahaan, terlebih dahulu dilakukan audit dan apabila ada perselisihan seharusnya jalurnya ke ranah perdata dahulu, bukan ke ranah pidana ” ungkap saksi ahli menjawab pertanyaan PH Anton Kasdi.

Memasuki agenda kedua persidangan, dimana Anton Kasdi sebagai terdakwa memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, dimana sebagai terdakwa ia membantah semua tuduhan – tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

“Susanto merupakan teman sekolah saya dan kenal dengan Ong Ahn, mereka berdua sering kerumah saya, bahkan sering makan dan ngopi dirumah, terkadang dalam seminggu mereka 2-3 kali kerumah saya ” ungkap Anton .

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu di PT PLS dan tidak punya jabatan di sana.

“PT PLS ditangani dan dibentuk oleh Suparmin. Perusahaan ini tidak ada sangkut pautnya kesaya dan Suparminlah yang berperan penting di PT PLS “, ucap Anton dihadapan Majelis Hakim.

Anton Kasdi juga menceritakan bahwa dirinya hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan Ong Ahn yang mengusulkan ingin menjadi investor di PT PLS, bahkan mereka ke Notaris dan saat itu Anton ikut mereka, namun tidak masuk dan tidak tahu apa yang dibicarakan mereka di kantor tersebut.

Yang sangat mengejutkan lagi mengatakan, dalam ruang persidangan bahwa PT PLS punya hutang kepada dirinya sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum dibayar oleh PT PLS kepadanya. (***/rilis)

saturealita