ROHUL Saturealita.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia-Badan Advokasi (LPK RI-BAI ) Kabuputen Rokan Hulu (Rohul) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bernomor 04/DPP LPK RI-BAI/III/2019.
Penyerahan SK ini langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK RI-BAI) Jalaluddin Ginting kepada Ketua DPD LPK RI-BAI Rohul Jasman yang didamping Sekretaris M Zamri Spd.
Menurut Sekretaris DPD LPK RI- BAI Kabupaten Rohul M Zamri Spd, mengatakan bahwa, dengan adanya lembaga ini, masyarakat khusunya di Rohul, dapat terbantu tentang pemahaman lembaga hukum terutama menganai hak konsumen, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 42/ 1999 tentang jaminan Fidusia.
“Kita menyadari, selama hak konsumen banyak terabaikan, sehingga pihak lesing semena-mena terhadap para konsumen itu sendiri. Kami hadir untuk meluruskan tidakkan yang salah oleh para lesing, sesuai jalaur hukum yang berlagu”, katanya, Ahad (24/3/2019) sore.
“Kami berharap kehadiran DPD LPK RI- BAI Rohulu, dapat membantu para konsumen dalam menghadapi permasalah lesing”, pungkasnya (***/laporan Zm).