PEKANBARU Saturealita.com-
Sudut pandang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pariwisata Halal, menurut Tokoh Masyarakat Riau Prof Suwardi MS, harus ada ruangan sosialisasi dan forum publik.
Demikian dikatakannya, Rabu sore (24/4/2019) kemarin, bahwa progam ini menpunyai jangauan yang cukup luas untuk diaplikasikan ditengah kehidupan berbangsa.
“Menurut hemat saya, pertama yang harus dilakukan sosialisai pariwisata halal, sesuai dengan peruntukannya. Setelah itu disenergikan dalam wadah forum publik dengan mengundang para pelaku pariwisata, agar lebih dalam lagi untuk memahaminya”,jelas pemilik Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Riau ini.
Berkaitan dengan progam ini, dari hasil penelitian dan infofmasi berkembang, secara kultur pariwisata halal bertujuan untuk memajukan sektor pariwista dari perbuatan melanggar hukum negara maupun syariat agama.
Kerangkanya memang cukup baik, tapi untuk pelaksanaan ini yang menjadi pertanyaan besar, apakah mampu melegetasikan, sementara pelancong atau wisatawan bukan dari dalam saja, melainkan juga datang dari luar.
Kalau pariwisata halal ditujukan kepada satu wisatawan yang beragama Islam, memang perlu dilakukan. Sedangkan untuk wisatawan non muslim, barangkali menyesuaikan peradapan dan kondisi yang ada.
“Hal ini sudah sempat saya bincangkan dengan Gubernur Riau Syamsuar dalam satu acara kepemerintahan dan stek holder belum lama ini. Untuk jawaban ini, Gubri akan gandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Riau”, Sebutnya.
Provinsi Riau, telah melakukan jauh sebelum adanya progam ini. Wajar sebagai penerima sertifikat Pariwisata Halal peringkat 3 Indonesia setelah Aceh dan Nusa Tengara Timur ( NTT), karena daerah ini diikat dengan aturan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
“Saya hanya berharap, progam yang bagus ini, hendaknya dapat terlaksana dengan baik dan berjalan lancar sebagaimana rencana dan niat awalnya”,pungkas yang juga sebagai sejarawan nasional asal Riau ini. (***)