Ditetapkan Sebagai WBTB

by -2,647 views

JAKARTA Saturealita. com-Enam karya budaya dari Provinsi Riau ditetapkan sebagai WBTB (Warisan Budaya Takbenda) Indonesia tahun 2019 oleh Ditjen Kebudayaan Kementerian

Kadis Kebudayaan Riau Yoserizal Zen saat mempertahankan karya budaya Riau sebelum ditetapkan sebagai WBTB Indonesia

Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Keenam karya budaya Riau yang ditetapkan dalam keputusan Tim Ahli itu yakni Buwong Kuayang, Tari Cegak, Zapin Siak Sri Inderapura, Dikei Sakai, Syair Surat Kapal, Tepuk Tepung Tawar Riau.

Pada sesi paparan, enam karya budaya tersebut dapat dipertahankan oleh Raja Yoserizal Zen selaku Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.

“Alhamdulillah pada sesi paparan kita mampu memberikan penguatan yang meyakinkan tim ahli terhadap enam karya budaya yang berhasil lolos ke sidang penentuan hari ini,” tegas Raja Yose.

Dengan penetapan ini maka karya budaya Provinsi Riau yang sudah berhasil menjadi WBTB Indonesia hingga tahun ini berjumlah 41.
Yose berharap di tahun depan Provinsi Riau bisa menambah lebih banyak lagi karya budaya untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia.

Dia juga mengharapkan peran aktif dan keseriusan kabupaten dan kota dalam pengusulan di tahun depan.

“Kabupaten dan kota mesti bersiap untuk kelengkapan formulir serta data pendukung seperti kajian, foto, dan video,” tambahnya lagi.

Dalam sambutannya, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan, Nadjamudin Ramli menyebutkan WBTB yang ditetapkan dari 32 Provinsi di Indonesia tahun ini sebanyak 267.

Sementara itu Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam arahannya berpesan agar karya budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia harus dipikirkan kelanjutannya.

Seperti disebutkan misalnya bisa menjadi bahan ajar dan materi pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi. Pemerintah daerah harus memikirkan pembinaan karya budaya yang sejalan dengan undang undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Karya budaya juga terancam dicabut sertifikat pengakuannya jika pemerintah daerah dan masyarakatnya tidak mampu memperhatikan kondisi karya budaya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan 267 karya budaya menjadi WBTB Indonesia. (***)