Rektor UIN Suska Pekanbaru Ajak Masyarakat Berfikir Positif

by -2,729 views
Prof Dr H Akhmad Mujahidin SAg MAg Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sutan Sarif Kasim Pekanbaru

PEKANBARU Saturealita.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada tanggal 3 September 2019 beberapa waktu lalu, telah menyetujui draf rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

RUU KPK tersebut banyak menimbulkan Pro dan kontra diberbagai kalangan. Sederet analisa dan aksi penolakan RUU KPK juga bermunculan diberbagai media, baik cetak, elektronik dan online.

Dalam pemikiran positif Prof Dr H Akhmad Mujahidin SAg MAg yang merupakan Rektor Universitas Islam Negeri Sutan Sarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, mengajak masyarakat untuk berfikiran bersih menyikapi polemik tersebut.

Ahmad mengatakan revisi UU KPK merupakan bentuk support terhadap penguatan dan penyempurnaan lembaga KPK, jika semua pihak ada dalam kerangka berfikir positif untuk kepentingan bangsa dan negara secara positif, maka revisi UU KPK harus bebas dari prasangka negatif.

“Dalam revisi UU KPK, pegawai KPK akan berstatus ASN dan tunduk kepada UU ASN. Hal itu sewajarnyalah karena pegawai yang mengabdi dan bekerja di KPK juga anak bangsa yang diberikan penghasilan atau gaji dari negara. Hal ini berarti bahwa KPK juga tunduk kepada semua regulasi yang berlaku dinegeri ini. Ini juga merupakan bentuk penguatan terhadap KPK,” Jelas Rektor UIN Sutan Sarif Kasim Pekanbaru, Selasa (10/9/2019) kemarin.

Pembentukan Badan Pengawas di internal KPK sangat wajar dan tidak berlebihan, seperti halnya di Lembaga penegakan hukum lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY), Polri dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Dalam teori, sistem hukum selalu memiliki 3 unsur meliputi, struktur (lembaganya), substansi (norma hukumnya) dan kultur (budaya hukum).

“Keberadaan Dewan Pengawas beserta fungsi-fungsinya menjadi sangat strategis dilingkungan KPK, untuk penguatan subyek hukum disana. Oleh karena itu tidak seharusnya ada yang mencurigai dengan alasan akan terjadi conflict of interest.,” Imbuh Akhmad mujahidin.

Ia juga menerangkan bahwa KPK bukan lembaga lex specialis dalam hal pemberantasan korupsi, karena KPK memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal itu. Sehingga posisi KPK berkedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Banyak yang sepakat untuk menjadikan KPK kuat tidak berarti menjadikannya sebagai lembaga yang superbody. Tetapi menjadikan KPK kuat karena sistem, sinergisitas dan transparansi dalam komitmennya.” tutupnya (*/Riri)