Pemecatan Sri Deviyani Langgar AD/ART LAN

oleh -4,851 views
Foto ist

PEKANBARU Saturealita.com- Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Riau yang memecat Sri Deviyani selaku Kepala Bidang (Kabid) Humas, tak tanggung-tanggung ditanggapi serius oleh Ibrahim Saehaia Ketua Umum Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) LAN.

Hal tersebut disampaikan Sri Deviyani kepada awak media saat dijumpai di Pekanbaru, Senin sore (21/10/2019) mengatakan, Ketum DPP LAN menyatakan bahwa pemecatan dirinya tidak sesuai aturan dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) LAN, bahwa yang berhak memberhentikan anggota LAN hanyalah DPP.

“Saya sudah komunikasikan semuanya secara detail sama Ketum, beliau bilang sampai saat ini, masih anggota LAN” ucap Devi.

Kemudian, Devi menerangkan dalam AD/ART pada Bab V Pasal 8 tentang masa jabatan pengurus dan keanggotaan menyebutkan, satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan atau mencabut status keanggotaan hanyalah DPP LAN. ” Saya rasa, disini jelas kalau DPD tidak ada berkoordinasi langsung kepada DPP tentang pemecatan tersebut”, ungkap Devi, sembari mengatakan
belum pernah hal seperti ini saya alami. Terus terang sebuah perjalanan terburuk dalam karir dunia organisasi. Tapi seperti yang disampaikan Ketum kepada saya, maka sampai saat ini masih berstatus anggota LAN dan tetap mengabdi untuk kemajuan LAN,” tegasnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, DPD LAN Riau yang diketua Sefianus Zai, telah memecat Sri Deviyani sebagai Kabid Humas LAN Riau lewat surat keputusan Nomor : 004/ SK-SP 3/X/2019.

Permasalah yang terjadi, saat Devi mempertanyakan tentang makanisme survei yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau melalui WhatsApp group kepengurus LAN, dimana dengan gampangnya ketua DPD mengungkapkan “Kita sudah kasih mentahnya”.

Devi menambahkan, akibat percakapan yang cukup panjang di whatsApp group, ketua mengadakan rapat bersama enam pengurus Inti LAN, mengambil keputusan memberhentikan Sri Deviyani selaku Kabid Humas dan anggota LAN Riau secara sepihak. (***)