Mantan Gubri Annas Maamun, mendapat Grasi Dari Presiden Jokowi

oleh -2,051 views
Foto rb

JAKARTA Saturealita.Com-Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi pada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun mantan Gubernur Riau.

“Kita bersyukur kepada Allah SWT dan memang pantas, karena Tuk Annas dalam kondisi sedang tidak sehat, mendapatkan grasi oleh Presiden Indonesia Jokowi ,” kata Asep Ruhiat selaku Kuasa Hukum Annas Maamun Selasa (26/11/2019).

Gransi yang diberikan Anas ditetapkan pada 25 Oktober 2019. Dalam penjelasan Asep, pihaknya bersama tim telah lama mengajukan grasi untuk kliennya.

“Atas grasi yang diberikan oleh mudah-mudahan, beliau tetap kesehat, walaupun kondisi saat ini, harus memang masih perlu perawatan dokter sesuai dengan kondisi sakitnya,” kata Asep kembali.

Pemberian gransi kepada Annas, Sebelumnya dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, merupakan salah satu keterangan resminya. Namun, dia tak merinci alasan Jokowi memberi grasi tersebut.

Ade mengatakan bahwa pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun.

Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

“Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020,” Ungkap Ade.

Kendati demikian, Ade menuturkan bahwa denda senilai Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku.

“Dendanya, telah dibayar pada tanggal 11 Juli 2016,” paparnya.

Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada tahun 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018.
Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi, korporasi PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta. (***/rb)