Made Ali : Bank-Bank Mendanai Korporasi Pembakar Hutan, Seperti Menyiram Bensin Kedalam Api

oleh -2,388 views
Foto ist

JAKARTA Saturealita.Com-Hari Ini, Rabu (11/12/2019) 5 unsur lembaga pemerhati lingkungan meliput, Rainforest Action Network (RAN), TuK INDONESIA, Jikalahari, WALHI dan Profundo mengkaji bersama beberapa aspek terkait keberhasilan dan kegagalan Lembaga Jasa Keuangan Indonesia dalam menyediakan sumber pendanaan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Lima tahun sudah peta jalan Keuangan berkelanjutan Indonesia, namun bank-bank besar masih juga danai perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan ( karhutla).

Laporan tersebut dirilis untuk mengkaji lima tahun peta jalan keuangan berkelanjutan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada 2014 dengan menyoroti pengaruh besar sektor keuangan dalam mengubah perilaku perusahaan, disaat pemerintah Indonesia sedang berjuang mencegah pembakaran melalui penegakan hukum dan sanksi perdata maupun pidana.

“Karena lembaga keuangan saat ini mengabaikan kewajiban mereka, regulator keuangan seperti OJK harus
melakukan pengawasan secara ketat, dan mewajibkan bank melakukan review pembiayaan. Bagi perusahaan
yang memiliki kinerja Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST/ESG) yang buruk dan tidak dapat diperbaiki, ini
perlu ditinggalkan, sementara perusahaan dengan dampak LST positif, pembiayaan perlu ditingkatkan. Jika ingin memperkuat upaya penegakan hukum, regulasi juga harus didukung oleh hukuman finansial bagi bank yang terus membiayai perusahaan penyebab karhutla dan operasional lain yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Edi Sutrisno dari TuK INDONESIA.

Kemudian, 17 kelompok perusahaan yang diidentifikasi oleh pemerintah terlibat dalam kebakaran pada 2019 telah menerima setidaknya 19 miliar Dolar AS dalam bentuk pinjaman korporasi dan fasilitas penjaminan sejak tahun 2015. Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bagaimana bank-bank dari Cina, Indonesia, Malaysia, Taiwan, Singapura dan Jepang ikut mendanai aktivitas ilegal tersebut.

Analisis tambahan oleh Rainforest Action Network juga mengungkapkan pembiayaan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap krisis asap ini menjadi masalah lintas batas, karena sebagian besar pendanaan keuangan berasal dari bank-bank di ASEAN dan lembaga keuangan di Asia Timur.

Peta jalan lima tahun yang ambisius tersebut dibuat OJK untuk menjauhkan sektor keuangan dari pembiayaan
berisiko hingga menuju keuangan berkelanjutan. Langkah tersebut menjadikan Indonesia terdepan dibandingkan negara-negara tetangga karena mulai membuat rangkaian inisiatif kebijakan termasuk peraturan yang mewajibkan bank untuk mulai mengidentifikasi dan mengatasi risiko LST/ESG dalam pembiayaan mereka. Namun krisis kebakaran dan kabut asap yang terus terjadi di Indonesia merupakan gambaran dramatis atas gagalnya penerapan peraturan ini dan peluang yang terlewatkan dari peta jalan tersebut, sehingga bank bisa menemukan celah yang dieksploitasi untuk menunda dan mengabaikan konsekuensi lingkungan dan sosial akibat keputusan pembiayaan mereka.

Made Ali dari Jikalahari juga menegaskan bahwa kasus kebakaran hutan di Indonesia tidak akan pernah selesai selama masih ada bank-bank yang mendanai korporasi pembakar hutan, “Ini seperti terus menyiram bensin ke api. Perusahaan secara terorganisir terlibat dalam penggunaan api di konsesi mereka dan sengaja terus membuka lahan gambut yang mudah terbakar sehingga kebakaran terus terjadi. Namun bank terus menawarkan perusahaan-perusahaan ini pinjaman tanpa terbebani tanggung jawab untuk mendanai operasi legal dan berkelanjutan. Pendanaan semacam ini menjadikan perusahaan enggan merubah cara mereka beroperasi”, ujar Ali.

Panitia khusus yang ditunjuk DPRD Riau pada tahun 2015 menemukan satu diantaranya pengemplangan pajak perusahaan HTI raksasa di Provinsi Riau, yaitu Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas) dan APRIL (Grup Royal Golden Eagle) dalam memanipulasi angka produksi agar menurunkan nilai pajak yang dibayarkan.

Selain itu juga ditemukan bahwa hanya 35% perkebunan sawit di Riau yang memiliki HGU, sedangkan 65% sisanya merupakan perkebunan yang melakukan penanaman ilegal di dalam kawasan hutan, tidak memiliki izin, atau melakukan ekspansi melampaui batas konsesinya.

Provinsi Riau diperkirakan mengalami kerugian senilai 20 triliun Rupiah (1,4 miliar Dolar AS) per tahun, atau lebih dari dua kali lipat anggaran Provinsi Riau untuk tahun fiskal 2019.

Berdasarkan audit sektor sawit yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 juga ditemukan maraknya korupsi dalam proses penerbitan izin perkebunan, yang berujung pada konflik sosial, kerugian fiskal negara, dan deforestasi ilegal.

Wahyu Perdana dari WALHI Nasional berharap agar Bank-bank di Indonesia bisa ikut mendorong perbaikan tata
kelola kehutanan dan perkebunan.

“Sebagai sumber keuangan utama bagi industri kehutanan dan perkebunan,
bank-bank ini seharusnya mewajibkan klien mereka untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundangan
Indonesia, termasuk tunduk pada regulasi terkait restorasi gambut, tetapi Ini berarti tidak ada toleransi bagi
perusahaan yang terbukti membakar untuk membuka lahan, mengkonversi habitat alami hingga mengakibatkan
emisi gas rumah kaca besar-besaran, menjalankan praktik kerja eksploitatif, hingga melakukan praktik akuisisi
lahan yang korup dan berkonflik dengan masyarakat lokal. Lebih jauh lagi, sebagai bagian dari penerima
manfaat, lembaga pembiayaan harusnya turut bertanggung jawab dalam kerusakan lingkungan yang terjadi”,tegasnya.

Laporan ini juga meninjau lima kasus bank yang mendanai para nasabah yang beroperasi di industri kehutanan dan perkebunan dengan mengevaluasi laporan keberlanjutan bank dan standar operasional nasabah serta mengungkap profil hubungan mereka dengan klien-klien bermasalah yang melanggar aturan LST.

Lima kasus yang ditinjau adalah, 1 Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Grup Korindo, 2 Bank Central Asia (BCA) dengan Grup Salim, 3 Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Grup Sinar Mas, 4 Bank Mandiri dengan Astra Agro Lestari dan 5 Maybank dengan Triputra.

Sebagai badan pengatur, OJK harus memperkuat pengawasan, memastikan bahwa peraturan dan pedoman keuangan berkelanjutan bisa memadai dengan mengembangkan serangkaian peraturan baru terkait standar manajemen risiko, meningkatkan koordinasi untuk memperkuat upaya Kementerian atau lembaga lain terutama dalam mereformasi industri kehutanan dan perkebunan. OJK juga diharapkan bisa meningkatkan perencanaan strategis dengan memulai proses penyusunan peta jalan keuangan berkelanjutan periode 2020-2029 yang memastikan keterlibatan para pemangku kepentingan.

Sedangkan bank dan investor wajib mengembangkan dan menerbitkan kebijakan pinjaman sektor kehutanan yang baru, termasuk sistem manajemen risiko LST serta mengembangkan standar dan proses kebijakan sektor minimum. Bank juga perlu meningkatkan kepatuhan mereka dengan memperbaiki laporan keberlanjutan yang diwajibkan OJK dan kewajiban keterbukaan lainnya. (***)