Depan PT MUP, Aliansi Lintas Desa Sotol dan Segati Kembali Melakukan Aksi

by -1,626 views
Depan PT MUP, Aliansi Lintas Desa Sotol dan Segati Kembali Melakukan Aksi

PELALAWAN Saturealita. Com-Aliansi Lintas Desa Sotol dan Segati kembali melakukan aksi menuntut agar PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) segera menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat dan tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi yang sudah dikelolanya sejak tahun 1996.

Koordinator lapangan, Tarmizi mengatakan aksi hari ini, Selasa (17/12/2019) merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya pada 7 September 2018 dan laporan ke Polda Riau pada 28 Februari lalu yang belum juga ditindak lanjuti sehingga perusahaan masih melakukan aktivitas di lokasi yang dilaporkan.

Pada 28 Februari 2018, Tarmizi bersama Jikalahari melaporkan PT MUP ke Polda Riau karena diduga
telah melakukan penanaman sawit didalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HP).

PT MUP juga diduga menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan milik KUD Pematang Sawit. KUD Pematang Sawit telah divonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Pelalawan karena menanam sawit di kawasan hutan.

Hasil investigasi lacak rantai pasokan Tandan Buah Segar (TBS) Jikalahari menemukan TBS dari PT MUP yang berasal dari kawasan hutan (salah satunya dari KUD Pematang Sawit) di pasok ke Asian Agri untuk di olah.

PT MUP diduga melanggar pasal 17 ayat (2) huruf b dan e. Jo Pasal 92 ayat (2) huruf b. UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi: (b) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. (e) Setiap orang dilarang membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak lima puluh miliar rupiah.

Dalam aksinya, Aliansi Lintas Desa Sotol dan Segati menuntut beberapa hal: 1. PT. Mitra Unggul Pusaka segera menuntaskan tanah masyatakat yang belum diganti rugi. 2. PT. Mitra Unggul Pusaka segera melepaskan tanah yang di olah di luar HGU dan berada di
kawasan hutan 3. PT. Mitra Unggul Pusaka jangan menerimah pasokan TBS illegal dari kawasan hutan dan
memproduksi CPO dari PKS PT MUP. (***)