Setelah Eksekusi, Tetapkan RGE dan PT PSJ Tersangka Pencucian Uang

oleh -1,335 views
Foto Jikalahari

PEKANBARU Saturealita.Com- Jikalahari mendesak Mabes Polri dan Gakkum KLHK segera menetapkan grup perkebunan sawit Royal Golden Eagle (RGE), sebagai tersangka telah

melakukan tindak pidana perusakan hutan berupa membeli atau menerima sawit illegal dari PT Peputra Supra Jaya paska putusan Mahkamah Agung (MA).

MA melalui putusan Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018, menghukum PT PSJ pidana denda Rp 5 miliar, lahan seluas 3.323 dirampas dan dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau c.q. PT Nusa Wana Raya karena PT PSJ terbukti menanam sawit tanpa memiliki izin usaha perkebunan.

Lahan seluas 3.323 hektar yang dikelola PT PSJ harus dieksekusi karena masuk dalam kawasan hutan. Dari 3.323 hektar lahan yang dieksekusi, sebagian diantaranya merupakan lahan milik petani Desa Gondai yang dikelola oleh PT PSJ dengan skema KKPA.

Hasil investigasi Eyes on the Forest pada bulan Januari sampai dengan Mei 2015, menemukan PT PSJ menjual CPO ke PT Sari Dumai Sejati Refinery dan PT Cemerlang Energi Perkasa. Dua perusahaan yang terafiliasi dengan Royal Golden Eagle (RGE) terbukti menerima CPO yang berasal dari perkebunan di dalam kawasan hutan.

Selain pidana perusakan hutan, Mabes Polri dan Gakkum KLHK juga harus menetapkan PT PSJ dan RGE yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang, karena harta kekayaannya berasal dari tindak pidana perkebunan dan kehutanan.

“Selain menelusuri aliran uangnya, penegak hukum juga perlu menyasar lembaga jasa keuangan, salah satunya perbankan karena selama ini
menggelontorkan dana kepada korporasi yang melakukan tindak pidana kehutanan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, Jumat (7/2/20).

Temuan TuK Indonesia, Grup RGE mendapat bantuan pendanaan dalam bentuk utang dan penjaminan dari bank luar negeri senilai US $ 3.675,46 miliar atau setara dengan Rp 47 triliun pada periode 2015 Oktober 2019.

Bank-bank ini dominan berasal dari China diantaranya seperti Industrial and Commercial Bank of China, Bank of China, CITIC, China Eximbank, China Development Bank, Xiamen International Bank, China Merchants Group, Ping An Insurance Group, China Construction Bank, China Everbright Group, Shanghai Pudong Development Bank, Bank of Communications, Jackson Financial Management, Bank of Shanghai dan Industrial Bank of Taiwan.

Selain China, bantuan pendanaan juga datang dari bank di Taiwan seperti Cathay Financial, Taishin Financial Group, Taiwan Cooperative Financial, E.SUN Financial, Mega Financial, Hua Nan Financial, Chang Hwa Commercial Bank, Land Bank of Taiwan, Taiwan Business Bank, Far Eastern International Bank, SinoPac Holdings, First Financial Holding, Fubon Financial dan Shanghai Commercial & Savings Bank.

Mitsubishi UFJ Financial dari Jepang serta Hana Financial dan Yuanta Financial dari Korea Selatan turut memberikan penjaminan dan utang kepada RGE. Ada juga Credit Suisse dari Swiss, First Abu Dhabi Bank dan Investment Corporation of Dubai dari Uni Emirat Arab, State Bank of India dan ICICI Bank dari India, Malayan Banking dari Malaysia, ABN Amro dari Belanda, Intesa Sanpaolo dari Italia, Krung Thai Bank dan East West Banking Corporation dari Singapura serta Banca Monte
dei Paschi di Siena Spany

“Ini kejahatan lintas negara, oleh karenanya aliran dananya juga harus dikejar hingga di luar yurisdiksi Indonesia,” sebut Made Ali.

Mengutuk Represi, Mengutamakan Adat atas penggusuran dan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum
dan manajemen PT NWR, Jikalahari mengutuk tindakan kekerasan terhadap warga.

“Meski putusan Mahkamah Agung Wajib dipatuhi, PT NWR juga melakukan kesalahan berupa tidak menjalankan kewajiban menjaga lahannya, oleh karenanya cara-cara dialog dan beradab perlu dikedepankan oleh aparat dan PT NWR,” terang Made Ali.

“Setelah lahan dieksekusi dan diserahkan ke PT NWR, Jikalahari mendesak KLHK mencabut izin
PT NWR untuk diselesaikan dengan model reforma agraria dan penyelesaian secara adat. Kita harus hormati, lahan yang berkonflik itu adalah lahan masyarakat adat pelalawan sekaligus untuk memulihkan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini tidak diperhatikan pemerintah,” papar Made Ali.

Jikalahari mengusulkan langkah pertama yang harus dilakukan oleh Menteri LHK berupa memperluas bentang Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo dengan memasukkan areal PT NWR kedalam areal kerja RETN.

Dalam tim RETN perlu dilibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM)
Pelalawan dan LAM Provinsi Riau termasuk para batin dan tokoh adat Pelalawan.

RETN merupakan program yang bertujuan memulihkan kembali fungsi hutan di Tesso Nilo yang wilayah kerjanya mencakup TNTN, Eks HPH PT SRT dan Eks HPH PT HSL yang berada di dalam Ekosistem Tesso Nilo seluas 916.343 ha.

Selain wilayah kerja RETN juga terdapat 13 konsesi HTI,
salah satunya PT NWR dan 11 HGU sawit. Berdasarkan SK MenLHK bernomor SK.4271/Menlhk-Setjen/Rokum/HPL.1/9/2016 tentang
Pembentukan Tim Operasional Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo dengan Pendekatan Berbasis Masyarakat, tim dibentuk pada September 2016.

Tugas utama Tim RETN ialah menyelesaikan konflik di bentang Ekosistem Tesso Nilo dengan pendekatan Reforma Agraria berupa TORA dan Perhutanan Sosial, “Namun solusi lain, seperti penyelesaian secara adat juga diakomodir dalam RETN,” pungkas Made Ali. (***/rilis)