Mendagri Agar Gubernur Riau Memerintahkan Muhammad ST MP Plt Bupati Bengkalis

oleh -2,199 views
oleh
Foto ist : surat dari Madagri

 

Laporan : Zul

PEKANBARU Saturealita.Com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof H Muhammad Tito Karnavian, Ph D menugaskan Wakil Bupati Bengkalis, selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis.

Penugasan ini berdasarkan surat bernomor 131.14/14.08/SJ, pada tanggal 14 Februari 2020.

saturealita

Sementara itu, surat dengan prihal segera ini, berkenaan Penahanan saudara Amir Mukminin SE MM, setalah dilakukan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 Februari 2020.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Amir Mukminin sebagai tersangka dalam kasus suap dan saat ini telah dilakukan penahanan.

Didalam Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan Pemerintah Daerah (Perda), sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9, tentang perubahan ke dua atas UUD Nomor 23 tahun 2014 tentang perda.

Pada pasal 63 ayat 3 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang menjalani tugas dan kewenangannya.

Sementara itu pasal 66 ayat 1 huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah, melakukan tugas dan wewenang kepala daerah, apa bila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Sedangkan pada pasal 91 ayat 2 huruf B, ditegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, mempunyai tugas melakukan monitoring, evalusi dan supervesi, terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Bengkalis, agar Gubernur memerintahkan Muhammad ST MP wakil Bupati Bengkalis untuk melaksanakan tugas dan wewenang, selaku Plt Bupati Bengkalis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga dan diminta untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut, serta melaporkan perkembangannya kepada Mendagri. (***)

saturealita