PEKANBARU, Saturealita.Com-Dalam upayakan penanganan Pencegahan penyebaran virus corona (covid -19) di Riau, sebanyak 25 orang dari unsur Pemerintah dan pelaku usaha hadir dalam pertemuan di Polda Riau, pada Kamis (2/4/2020) pagi kemarin.
Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Polda Riau melalui Dir Binmas, Kombes Pol Kris Pramono. Dihadiri Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoseizal Zen, Dir Pam Obvit Polda Riau Kombes Pol Dolifar Manurung, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono dan pejabat pemerintah lainya.
Kemudian, pelaku usaha yang hadir diantaranya pimpinan perusahaan ojek dan taxi online, ketua PHRI Riau, ketua Organda Riau, Pimpinan pusat perbelanjaan dan mall, jajaran Polda Riau dan Polres Pekanbaru.
Pada pertemuan itu Dir Binmas Polda Riau, Kombes Pol Kris Pramono mengajak para pelaku usaha agar bisa menerapkan himbauan ataupun surat edaran yang diterbitkan pemerintah untuk mencegah sebaran covid 19.
“Pertemuan ini membicarakan pengamanan wilayah dari sebaran covid-19 sesuai protokol kesehatan yang diedarkan dari Kementerian Kesehatan. Harapanya para pelaku usaha bisa menghormati, disiplin serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Kris Pramono.
Selain membahas protokol kesehatan, pada pertemuan itu juga dibahas soal bagaimana para pelaku usaha bersama pemerintah turut membantu untuk manangkis informasi hoax yang saat ini banyak beredar di masyarakat. Kemudian turut membantu memberikan himbauan-himbauan pencegahan covid 19 mulai dari hotel hingga Homestay sampai kos-kosan.
Pada kesempatan itu, Kris Pramonon juga menegaskan bila ada para pelaku usaha yang mengetahui atau melihat langsung adanya penimbunan alat-alat kesehatan oleh okum-oknum tak bertanggung jawab supaya langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindak tegas secara hukum.
“Kondisi saat ini banyak orang mencari masker kesehatan, hand sanitizer dan peralatan kesehatan lainnya. Laporkan ke Polisi bila ada yang melihat oknum tak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Apalagi penimbunan sembako. Kami akan tindak tegas,” ucapnya.
Sementara, Plt Kadispar Riau, Raja Yoserizal Zen mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran tindakan pencegahan penyebaran covid 19 bagi Asosiasi/Pelaku Industri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Riau.
Yoserizal menjelaskan, ada delapan poin pada surat edaran itu, diantaranya
menghimbau kepada pengusaha kafe, restoran dan rumah makan untuk menerapkan sistem take away (pelayanan bawa pulang) atau membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal 1 meter.
Kemudian, melakukan tindakan penutupan sementara operasional aktivitas di seluruh objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana akibat wabah virus corona. Membatasi jam buka operasional bagi Pengelola Mall atau Pusat Perbelanjaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan covid-19.
“Gubernur Riau juga mengharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu, bahu membahu menghadapi masa sulit ini sehingga pada saat pandemik covid-19 berakhir, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kembali bangkit dan lebih baik dari sebelumnya,” tandas Raja Yoserizal. (***/Heru Maindikali/Dispar Riau)