Kadis LHK Yang Baru Harus Bebas Dari Relasi Korporasi

oleh -1,353 views
oleh
Koordinator Jikalahari Made Ali

PEKANBARU, Saturealita.com-Walhi Riau dan Jikalahari mendesak Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan menghentikan korupsi kehutanan di Riau.

Sehari setelah dilantik menjadi Gubernur Riau, Syamsuar menerbitkan 10 program kerja dalam 100 hari Syamsuar-Edy Natar salah satunya melakukan pembenahan reformasi.

“Reformasi birokrasi menghentikan korupsi kehutanan dimulai dari Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengutamakan kepentingan rakyat bukan kepentingan korporasi tertentu,” kata Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, Selasa siang, (9/6/2020).

“Korupsi kehutanan yang melibatkan tiga kepala dinas kehutanan menunjukkan fakta bawa relasi antara kepala dinas dengan korporasi melahirkan korupsi. Inisiatif menyuap dan mengajak melakukan perbuatan melawan hukum berasal dari korporasi dan kepala dinas terpengaruh,”tambah Koordinator Jikalahari Made Ali.

Sejak kasus Azmun Jaafar dan Arwin AS dan Rusli Zainal ditangani KPK terkuak peran tiga kepala dinas kehutanan terlibat korupsi. Pertama, Alm Syuhada Tasman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2003 samapai dengan 2004.

Saat menjabat sebagai kepala dinas Syuhada menilai dan mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) atas nama PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia.

Keenam perusahaan itu di Kabupaten Pelalawan. Syuhada meminta sejumlah uang kepada perusahaan untuk kelancaran RKT. Permintaan dilakukan saat bertatap muka maupun via telepon atau meminta dan menyuruh anak buah dan ponakannya.

Syuhada menerima uang sejumlah Rp 200 juta dari Samuel Soengjadi PT Uniseraya, sebesar Rp 75 juta rupiah
dari Herry Yuswanto PT RAPP, Rp 465 rupiah 271 juta dari Soenarijo PT Siak Raya Timber dan Rp100 juta dari Budi Artiful (KUD Bina Jaya).Total Rp 840,271 juta rupiah.

Akibat perbuatannya menerbitkan RKT, enam korporasi tersebut menerima keuntungan senilai, PT Selaras Abadi Utama Rp 76 Miliar, PTMitra Taninusa Sejati Rp 5,5 Miliar, PT Rimba Mutiara Permai Rp 6,5 Miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp 8,9 Miliar, CV Tuah Negeri Rp 25 Miliar, CV Bhakti Praja Mulia Rp
29 Miliar.

Kedua, Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 sampai dengan 2005, menerbitkan RKT untuk 17 korporasi di kabupaten Siak dan Pelalawan.

Lima perusahaan di Siak melibatkan, PT Bina Daya Bintara, PT Nasional Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari (Ketiganya mitra PT RAPP), PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari (Keduanya mitra PT IKPP) dan menerbitkan RKT PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya CV Putri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Trio Mas FDI, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, PT Madukoro di Pelalawan.

Pada 2002-2003, Asral Rachman saat menjabat Plt Kadishut Siak
menerbitkan rekomendasi PT Seraya
Sumber Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, PT National  Timber dan Forest Product agar Bupati Siak menerbitkan IUPHHK HT.

Perusahaan memberi sejumlah uang kepada Bupati Siak dan AsralRachman. Khusus untuk Asral Rachman, Samuel Soengjadi PT Seraya Sumber Lestari memberi uang RP 300 juta, Soenarijo PT National Timber dan Forest Product memberi uang Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Total uang dari Soenarijo untuk Asral pra dan pasca IUPHHK HT dan RKT setidaknya Rp 94 juta.

Asral Rachman juga menjabat Kadishut Propinsi Riau mensahkan BKT dan RKT lima perusahaan di
Siak. Akibatnya menguntungkan perusahaan atau korporasi di Siak PT Bina Daya Bintara senilai Rp 110,5 Miliar, PT Seraya Sumber Lestari senilai Rp 57,6 Miliar, PT Balai Kayang
Mandiri senilai Rp 48 Miliar, PT Rimba Mandau Lestari senilai Rp 15 Miliar dan PT National Timber and Forest Product senilai Rp 70 Miliar.

Pada 2004-2005, Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau mensahkan BKT dan
RKT IUPHHK HT untuk 12 Perusahaan di Pelalawan. Asral Rachman terima duit dalam rangka pengurusan penilaian dan pengesahan UBKT dan RKT yang diajukan PT Madukoro dan CV Harapan Jaya, Ia terima duit sekitar Rp 600 juta.

Akibat perbuatan Asral Rachman telah memperkaya perusahaan: PT Merbau Pelalawan lestari senilai Rp 27,3 Miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp 171,3 Miliar, PT Uniseraya Rp 1,6 Miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp 40 Miliar, CV Mutiara Lestari Rp 5 Miliar, PT Rimba Mutiara Permai Rp 46 Miliar, PT Mitra Tani Nusa Rp 105 Juta, PT Triomas FDI Rp 4,1 Miliar, PT Mitra Hutani Jaya Rp 14,1 Miliar, CV Alam Lestari Rp 72,9 Miliar, CV Harapan Jaya Rp 65,3 Miliar dan PT Madukoro Rp 33,6 Miliar.

Ketiga, Burhanuddin Husin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005/2006. Saat mejabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Ada 12 perusahaan yang disahkan Burhanuddin Husin berupa Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Tanaman (UPHHKHT) yang dimohonkan oleh perusahaan perusahaan pemegang IUPHHK HT
8 berlokasi di Pelalawan seperti, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Selaras Abadi Utama, CV Alam Lestari, PT
Merbau Pelalawan Lestari, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Trio Mas FDI, PT Madukoro dan 4 lagi di Siak PT Seraya Sumber Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber and Forest Product. Karena perbuatannya, Burhanuddin Husin telah memperkaya korporasi PT Mitra Tani Nusa Sejati
sejumlah Rp 69 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp 23 miliar, CV Alam Lestari Rp 14 miliar, PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 32 miliar, PT Uniseraya Rp 18 miliar, PT Rimba Mutiara Permai Rp 46 miliar, PT Trio Mas FDI Rp 22 miliar, PT Madukoro Rp 128 miliar, PT Seraya Sumber Lestari Rp 34 miliar, PT Rimba Mandau Lestari Rp 10 miliar, PT Bina Daya Bintara Rp 66 miliar dan PT National Timber and Forest Product sejumlah Rp 52 miliar
Tiga kepala dinas kehutanan serta Gubernur Riau Rusli Zainal terbukti menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan kedua puluh korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan-akibat pemberian izin yang tidak sah tersebut, negara dirugikan triliunan rupiah dan menimbulkan kerusakan hutan yang dapat dilihat dari hilangnya tutupan hutan alam pada konsesi HTI-IUPHHKHT “legal”. Dari kasus terpidana yang melibatkan 20 korporasi tersebut, total Negara telah dirugikan Rp 3 Triliun.

20 korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di 2 (dua) kabupaten di Riau tersebut diantaranya, 15 korporasi di Kabupaten Pelalawan, yaitu: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari dan 5 korporasi di kabupaten Siak, yaitu, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT
Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT National Timber and Forest Product.

“Para terdakwa telah menjalani hukuman, bahkan sudah ada yang meninggal dunia, namun
belum ada upaya hukum terhadap 20 korporasi dan terus merusak hutan alam di Riau,”beber Made Ali.

Kepala dinas LHK yang baru juga harus memberikan rasa keadilan bagi tiga mantan kepala dinas tersebut, caranya? “Jangan beri ruang korporasi mempengaruhi dinas LHK, juga mendesak KPK agar segera menetapkan korporasi sebagai tersangka. Ini untuk keadilan bagi almarhum Syuhada Tasman yang dalam pledoinya menyebut peran korporasi.”papar Made Ali.

Selain itu Riko menegaskan bahwa, “Salah satu syarat Kepala Dinas LHK yang baru nanti harus berpihak pada komitmen Riau Hijau, ruang kelola rakyat berupa PS dan Tora, masyarakat adat dan lingkungan hidup. Bukan berpihak pada korporasi.”pungkasnya (***).

saturealita