Hakim Hukum PT TI, Pidana Denda Rp 10 M dan Pidana Tambahan Rp 24 M

oleh -1,045 views
Ilustrasi

PEKANBARU, Saturealita.com-Jelang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kota Rengat terhadap PT Tesso Indah (TI), Jikalahari bersama Senarai membentangkan hasil pantauan persidangan dan lapangan.

Lahan PT TI terbakar dua kali selama Agustus 2019 di Estate Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau. Pertama pada 19 Agustus 2019 di Blok T 18,19 dan 20 seluas 28,1 hektar serta Blok N 14, 15 dan 16 seluas 35,1 hektar. Seluruhnya 63,2 hektar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mulai menyelidiki pada 25 September 2019. Pada 15 Oktober 2019 statusnya naik ke penyidikan. Pada 14 November 2019, Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 7 Februari 2020, penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka pada Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara keduanya terdaftar di Pengadilan Negeri Rengat pada 20 Februari 2020. Sidang perdana digelar pada 9 Maret 2020.

Sidang kebakaran lahan ini tidak begitu bebas untuk didokumentasi. Ketua hakim melarang perekaman suara, video dan pengambilan gambar pada saat sidang berlangsung. Kecuali sebelum sidang dimulai. Pembatasan itu sedikit menghambat kerja-kerja Senarai. Dampaknya, Tim Senarai tidak dapat beri informasi pada masyarakat secara utuh. Biasanya, informasi sidang disiarkan lewat video, suara dan rilis. (***/rl)

Yok Gabung Via Zoom Meeting Rabu, 1 Juli 2020 Pukul 14.00 WIB Meeting ID: 992 159 1857 Password: Jika12345