Kompol Andi Yul : Upaya Penyelidikan, Ternyata Pihak Cabang Pertamina Pekanbaru, Beri Sanksi Penghentian Sementara BMM Bersubsidi

by -1,203 views
Kasubdit 4 Krimsus Polda Riau Kompol. Andi Yul

PEKANBARU, Saturealita.com-Kepala subdirektorat (Kasubdit) 4 Kepala Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Riau, dibawah komando Kompol. Andi Yul, bergerak cepat lakukan tindakan penyelidikan kasus BBM bersubsidi salah satu SPBU yang berada di kecamatan Minas kabupaten Siak Sri Indrapura.

Tindakan cepat, merupakan reaksi pihaknya atas maraknya pemberitaan di media online Pekanbaru, bahwa diinformasikan ada tindakan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Siak, tepatnya di kecamatan Minas SPBU Nomor : 14.286.675.

“Saya, sudah perintahkan anggota untuk langsung melakukan penyelidikan. Sebab sudah sangat marak dalam pemberitaan di media dan kami harus pastikan dulu apa yang terjadi sebelum melakukan hal lebih jauh lagi,” kata Kompol Andi, Senin (29/6/2020) Kemarin.

Dikatakan Kompol Andi, saat pihaknya menerima informasi melalui media, beberapa hari lalu, langsungn perintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), dan diketahui dalam uapaya penyelidikan itu, ternyata pihak SPBU telah mendapat sanksi dari pihak cabang Pertamina Pekanbaru.

“Anak buah saya saat dilapangan mengetahui dari pihak SPBU, bahwa Pertamina cabang Pekanbaru melalui SBM telah menerima sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi,” jelas Andi.

Saat awak media mempertanyakan tindakan selanjutnya dari pihak Krimsus Polda Riau atas perbuatan pihak SPBU dan melibatkan sejumlah oknum masyarakat menyalurkan BBM bersubsidi melalui jerigen dengan skala besar, Andi mengatakan agar tim investigasi dari awak media juga melaporkan ke pihak polres siak agar sama-sama melakukan pengawasan di daerah hukumnya.

Terkait adanya surat peringatan dan pemberhentian sementara pasokan BBM bersubsidi ke SPBU Nomor : 14.286.675. dan pernyataan bukti adanya pelanggaran di SPBU tersebut, dan itu diketahui melanggar ketentuan yang ada, serta dengan jelas diatur hukumannya didalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dimana disebutkan secara jelas adanya sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60 Miliar rupiah.

“Ya nanti bagaimana pihak penyidik dalam mengusut hal ini, sehingga silahkan saja tim berkoodinasi untuk selanjutnya,” saran Kompol Andi. (***/rl)