Pemuka Masyarakat Desa, Angkat Bicara dan Berharap Penegak Hukum Menindak Lanjuti

oleh -1,528 views
Sukarni BZ Datuk Mahudun Santi, orang tua dari Kepala desa Kabupaten Kampar, Ulul Azmi SH.MH priode tahun 2012-2019

KAMPAR, Saturealita.com-Gawat!!! segudang permasalahan tentang pengunaan aliran dana desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, 2012-2019 terus dipertanyakan oleh masyarakat desa.

Permasalahan diduga dilakukan oleh Kepala desa Kabupaten Kampar, Ulul Azmi SH.MH priode tahun 2012-2019.

Terkait permasalahan ini, para pemuka masyarakat angkat bicara seperti, Maswir Datuk Ulak, Sukarni BZ Datuk Mahudun Santi, H Arif orang Suku Potopang, Damris, Almizan dan Jasmi selaku Ketua Forum Masyarakat Perduli Parit Baru.

Tokoh Masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau

“Selain menjaga marwah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang pernah harum namanya, Kami selaku pemuka masyarakat, menginginkan kepada pihak penegak hukum, agar menindak segala permasalah yang dilakukan kepala desa priode, 2012-2019”,kata Sukarni BZ Datuk Mahudun Santi, Jumat, (3/7/2020) yang juga orang tua dari Kepala desa Kabupaten Kampar, Ulul Azmi SH.MH priode tahun 2012-2019.

Datuk Mahudun Santi menjelaskan, permasalahan ini bukan sekali atau dua kali dilakukan oleh kepala desa tersebut, melainkan hampir setiap tahunnya hingga jabatan berakhir, dana aliran desa diduga tidak tepat sasaran dalam peruntukannya. Kalaupun ada, pengerjaannya tidak kunjung selesai alias tergantung-gantung.

“Inilah kekesalan kami selaku masyarakat dan ingin sekali persoalan dibawa keranah hukum yang berlaku”, paparnya.

Kemudian, permasalahan yang muncul sejak menjabat sebagai kepala desa, dirinya melakukan perkerjaan semenisasi dikawasan dusun IV diduga fiktif, Jembatan Sungai Kilang Dusun II tidak selesai dan Box Cover hanya 50% pekerjaan.

Rancangan Anggaran Kegiatan (RAK) tahun 2017-2018 Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

Hironisnya, mantan Kades tersebut, bisa mencairkan Dana Desa (DD). dengan alasan, sudah mendapat kesepakatan oleh aparat desa. Semua ini, terbukti dalam bentuk sebuah kwitansi, karena pengambilan DD, langsung melalui Pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Zulizar.

Selanjutnya, permasalahan ini, sempat ditinjau oleh Komisi I DPRD dan Kejaksaan kabupaten Kampar, turun melihat langsung laporan-laporan dugaan tersebut.

“Apa hendak dikata, hingga saat ini, permasalahan belum ada kejelasan secara kongrit baik DPRD maupun Penegak hukum Kejaksaan. Saya sangat berharap sekali untuk segera ditindak lanjuti, hingga permasalahan bisa diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya”, harapnya. (***)