Damris : Ada Apa Dengan Kejari Bangkinang?

by -1,336 views
Para Tokoh Masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

KAMPAR, Saturealita.com-Berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar priode 2012-2019 bernama Ulul Azmi, membuat tokoh masyarakat melaporkan kepada penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang kabupaten Kampar.

Pelaporan dugaan korupsi dilakukan langsung oleh Forum Masyarakat Perduli Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada akhir bulan Desember 2019 tahun lalu.

“Pada tahun 2017-2018 lalu, Anggaran Pembangunan Desa (APDes), banyak sekali penyimpangan yang dilakukan Kades priode 2012-2019 tersebut. Termasuk pengambilan dana Lembaga Ekonomi Desa (LED) pada tahun 2014, yang seharusnya pinjaman itu hanya bisa 5 juta, namun dirinya mengambil sebesar 150 juta yang langsung diberikan pada waktu itu, oleh Ketua LED bernama Ibrahim, dengan bukti sebuah kwitansi diatas materai, tanpa ada verifikasi dari Tim LED”, kata Jasmi selaku Ketua Forum Masyarakat Perduli Desa Parit Baru, Rabu siang (8/7/2020) di Kubang Raya Kabupaten Kampar.

Dikatakan Jasmi, laporan dalam bentuk satu bundel berkas lengkap dengan persoalan, diserahkan kepada Kejari Bangkinang Kabupaten Kampar, melalui Bidang Pelayanan Satu Pintu pada waktu itu.

Kemudian, atas laporan tersebut, baru ditanggapi pada bulan Februari 2020 dan Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Masyarakat Perduli Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diminta datang ke Kejaksaan guna klarifikasi berita acara.

“Usai pemanggilan klarifikasi berita acara saya selaku korlap Forum Masyarakat Peduli Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, langsung mengadakan rapat dengan masyarakat untuk mencari solusi tentang permasalahan tersebut”, ujarnya.

Selanjutnya hasil dari rapat dengan masyarakat, diputuskan untuk melakukan shering ke DPRD Kabupaten Kampar Komisi I tepatnya pada tanggal 21 Februari 2020 beberapa bulan lalu.

Kemudian, semua komisi I DPRD Kabupaten Kampar, langsung turun kelapangan, disitulah menemukan berbagai dugaan sesuai yang dilaporkan, membuat anggota komisi I DPRD Kampar geleng-geleng kepala.

“Dari peninjauan lapangan oleh Komisi I DPRD Kampar, langsung menyurati Kades prode 2012-2019 Ulul Azmi berseta perangkatnya untuk datang ke DPRD Kampar. Surat panggilan dari Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Kampar, diserahkan kepada saya untuk meminta batuan diberikan kepada yang bersangkutan, langsung saya kasihkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Rahimi dengan bukti tanda terima. Terkait dengan surat pemanggilan tersebut, saya dicoba untuk konfirmasi ulang apakah dipenuhi panggilan oleh bersangkutan dan juga bertanya kepada pemberi surat (Kasubag) Umum DPRD Kampar, alasan tidak ada ditempat, higga saat ini permasalahan belum ada kejelasan baik dari Kejaru sebagai penegak hukum maupun DPRD selaku wakil rakyat”, tutup Jasmi.

Penegasan

Penangganan dugaan korupsi APDes tahun 2017-2018 yang dilakukan Kades priode 2012-2019 Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Ulul Azmi oleh Kejari Bangkinang selaku penegak hukum diwilayah Kabupaten Kampar, terkesan lambat.

Demikian dikatakan Tokoh Masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Damris di Kubang Raya.

“Pada hal, kami telah melaporkan persoalan ini kepada Kejari Bangkinang selaku penegak hukum di wilayah kabupaten Kampar”,ucapnya.

Dikatakan Damris, kurang apalagi laporan dari masyarakat seluruh proyek yang ada di desa Parit Baru, sudah jelas, ada yang dikerjakan, ada yang tidak selesai dan ada juga yang tidak dikerjakan.

Kemudian, dari kasat mata, sudah turun anggota DPRD Kampar, kemudian dari kejari Bangkinang sudah melihat secara langsung ke lapangan. Sampai sekarang proses hukumnya belum juga berjalan sesuai harapan masyarakat Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Kami betul-betul mengharap sekali untuk benar-benar menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ada apa dengan Kejari Bangkinang?”, tegasnya.

Lanjut Damri, tujuan masyarakat untuk ditegakkan hukum, tak lain adalah mengembalikan Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang sempat harum namanya.

Kemudian, dengan ditegakkan hukum di wilayah desa Parit Baru, juga berfungsi untuk kades-kades selanjutnya, agar berhati-hati menggunakan APDes tersebut.

“Kami tidak akan pernah berhenti, walaupun tingkat jalur hukum yang akan ditempuh sesuai jenjang dari Kabupaten, Provinsi, bahkan sampai kepusat tetap ditempuh”, tutupnya. (***)