Masyarakat Terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan, Kepung Empat Titik Lokasi

by -1,370 views
Ratusan masyarakat Kenegerian Siberakun terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan Kuansing melakukan aksi, Jumat, (17/7/2020)

KUANSING, Saturealita.com-Ratusan masyarakat Kenegerian Siberakun terdiri dari Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan, kepung empat titik lokasi yakin Pemerintahan kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Polisi resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi ( Kuasing).

Kehadiran Aliansi Pelajar Mahasiswa dan Kepemudaan melakuakan aksi lanjutan menuntut bebaskan 5 pejuang ulayat yang sedang ditahan Polres Kuansing pada tanggal 6 Mei 2020 lalu serta mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dulta Palma Nusantara Darmex Agro, Jum’at, (17/7/2020).

Sebelum kehadiran PT. Duta Palma Nusantara Darmex Agro, masyarakat masih memiliki kawasan tanah ulayat dan hutan merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk kehidup bukan mencari kekayaan alias hanya sekedar penyambung hidup.

ketua DPRD Kuansing, Andi Putra M.H hampiri para aksi

Namun semua itu menjadi konflik berujung panjang ketika PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro, diduga melakukan trik liciknya dengan cara mengambil alih tanah ulayat tanpa memberikan manfaat apapun terhadap masyarakat.

Ketidak pedulian serta pengingkaran PT. Duta Palma Nusantara Darmex Agro terhadap masyarakat Kenegerian Siberakun. Pada saat perjanjian diawal tahun 1998, terdapat salah satu poin m akan membangunkan masyarakat kebun kelapa sawit seluas 787.5 hektar. Namun sampai detik ini, masih hanya omong kosong.

Terkait pernyataan sikap aksi, Wiryanto Aswir selaku koordinator umum, didampingi koordinator lapangan Gusri Fauzi, meminta agar Bupati Kuansing membatalkan izin usaha serta lokasi PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro. Sebab keberadaannya diduga sangat meresahkan masyarakat setempat, karena tindakan penindasan berujung konflik sosial.

Kemudian, meminta Bupati dan DPRD Kuansing segera mengeluarkan surat rekomendasi ke Presiden Republik Indonesia (RI) tentang pencabutan HGU PT Duta Palma Nusantara Darmex Agro.

Selanjutnya, meminta DPRD Kuansing untuk membuat Perda Tanah Ulayat sebagai prioritas program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020 dengan pertimbangan banyak perusahaan berkonflik sosial, sehingga masyarakat adat kabupaten Kuansing tidak selalu dikriminalisasi.

Para aksi sedang berorasi dengan segala tuntutannya

“Kita akan kawal terus dan akan ditunggu dalam jangka waktu satu kali 24 jam,” kata Wiryanto dalam orasinya.

Dikatakan Wiryanto, masa melakukan aksi depan kantor bupati Kuansing. Namun hanya ditanggapi Asisten I dikarenakan bupati sedang keluar kota.

Setalah salat Jumat, aksi dilanjutkan ke gedung DPRD. Selama 30 menit lamanya, aksi barulah ditanggapi ketua DPRD Kuansing, Andi Putra M.H menyambut baik serta mendukung aksi yang dilakukan.”Pada hari ini, kami akan rapatkan dan segera di agendakan,” ucap Andi dihadapan para aksi.

Sementara itu, mengenai perda tanah ulayat, akan segera di pelajari, setelah itu dibuatkan agenda tersendiri.

Setelah aksi depan DPRD, para aksi langsung bertolak ke Kejari dan setelah itu, hampiri Polres Kuansing sebagai titik akhir. (***/yg).