PEKANBARU, Saturealita.com-Lebih kurang sebanyak 366 buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Ricry Pekanbaru, hingga kini, nasib masih terkatung-katung.
Untuk mempertahankan haknya, korban PHK tersebut, terus melakukan aksinya. Senin pagi, (20/7/2020) kembali berujuk rasa dihalaman Kantor Gubernur Riau (Gubri).
Para korban PHK, melakukan orasi diluar pagar kantor Gubri. berselang beberapa menit setelah melakukan orasi, perwakilan lebih kurang 15 orang berkenan dipersilahkan masuk salah satu ruagan rapat gedung kantor Gubri.
Pada saat itu, Gubri H Syamsuar tidak ada ditempat. Untuk perwakilan, para aksi diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau Jonli.
Dikatakan Aris Nasution Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT Ricry dan sekaligus penanggung jawab Tim 13, sebanyak 336 buruh yang di PHK pada bulan Oktober 2018 dua tahun lalu oleh pihak PT Ricry yang berlokasi di kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, terkatung-katung dan
menuntut haknya, seperti upah yang belum dibayar, sejak PHK hingga saat ini.
“Memang ada sebagian upah buruh kita yang sudah dibayar, namun sebagian besar belum menerima hak-haknya sesuai ketentuan berlaku”,sebut Aris.
Dikatakan Aris, sejak di PHK sudah berulang kali mempertanyakan ke pihak perusahaan, namun jawabannya belum ada hasil memuaskan.
Bahkan para buruh juga melakukan upaya-upaya jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kemudian mengeluarkan keputusan agar PT Ricry membayar hak-hak buruh tersebut.
Ironisnya, pihak PT Ricry sama sekali terkesan tidak perduli dengan hasil putusan PN. Hingga kini perusahaan yang bergerak di bidang pabrik karet itu belum melaksanakan perintah keputusan PN tersebut.
Buntut-buntutnya, para korban PHK berulang kali melakukan aksi unjuk rasa, seperti yang dilakukan saat ini.
Sesuai keterangan Aris, menjelaskan, mereka meminta jaminan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Pada kesempatan ini, Kadis Disnaker Riau, Jonli mengatakan, soal masalah Jaminan bukan wewenangnya. “Saya atas nama Gubri bersama Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) Riau dan Kepala satuan Polisi resort kota (Kasat Polresta) Pekanbaru akan meninjau ulang serta mendatangi Ketua PN untuk meminta penjelasan tentang tuntutan buruh yang di PHK yang mana terdapat didalam Keputusan PN Pekanbaru tertanggal 27 Februari 2019 tahun lalu yang ditandatangani oleh Eddi Sangapta Sinuhadji Panitera PN Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut tertera untuk memerintahkan agar PT Ricry membayar hak-hak para penggugat atas PHK secara tunai sebesar lebih kurang Rp.3,8 milir.
Didalam ruangan, para perwakilan korban PHK menyampaikan segala permasalahan mereka. Pada dasarnya, Inti dari pertemuan, masih membahas seputar tuntutan para buruh agar hak-hak mereka dibayarkan sesuai Keputusan PN Pekanbaru.
“Saya berjanji kepada pihak korban PHK, usai pertemuan, pihaknya akan mempertanyakan seputar hasil putusan pengadilan itu kepada Ketua PN Pekanbaru sebagaimana tuntutan para aksi buruh PHK”, tutup Jonli. (***)