Pria Asal Rohul Nekat Menjual Sepeda Motor Milik Ve

by -847 views
Pelaku modus penipuan alias Helmi

PEKANBARU, Saturealita.com-Tingkat kejahatan dengan modus penipuan kembali terjadi dikawasan wilayah hukum kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenyaan Raya Pekanbaru.

Kejahatan dengan modus penipuan dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan nama lengkap, Venny Rahmatina alias Ve binti Ridwan asal Rao Sumatera Barat (Sumbar).

Kejahatan dengan modus penipuan yang dialami Ve warga Jalan Sialang Bungkuk RT 01 RW 03 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayaan Raya, berawal kehadir seorang laki-laki bernama Helmi Saputra alias Helmi asal Desa I SP7 Kecamatan Tanjung Batu Kanupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau.

“Helmi datang kerumah saya pada hari Rabu, 8 Juli 2020 beberapa minggu lalu dan meminjam sepeda motor jenis metic merek honda Beat dengan nomor polisi BA 2300 DG, sekitar pukul 13.00 wib dengan alasan mau jemput kekasih hatinya dengan cara mengambil langsung kuci honda yang terletak diatas lemari”, kata Ve, Senin siang, (20/7/2020) saat memberikan laporannya ke Polisi Sektor (Polsek) Tenayaan Raya Pekanbaru.

Dikatakan Ve, setelah dua jam lebih, sekitar pukul 15.00 wib, dirinya mencoba menghubungi pelaku lewat contak personnya, namun apa yang terjadi, nomor tersebut tidak aktif.

Kemudian, Ve sebagai korban langsung melaporkan kejadian penipuan ini ke Polsek Tenayaan Raya Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut  kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol H  M Hannafi, bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J.Manulang bersama opsnal mendatangi tempat kejadian untuk mencari petunjuk dan saksi kemudian pada hari sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wib bahwa saksi mengamankan pelaku dan menitipkan di Polsek Tampan.

Kanit Reskrim Iptu E.J.Manulang bersama opsnal langsung menjemput pelaku setelah dibawa dari Polsek Tampan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah dijualnya oleh seseorang laki-laki tidak dikenal namanya yang tinggal dikerinci kabupaten Pelalawan.

“Saya mengenal laki-laki tersebut dari Atan dan melakukan transasi jual beli di areal kawasan MTQ, Jalan Sudirman Kelurahan Labui Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru”,ucap Helmi.

Terkait jual beli sepeda motor merek Honda Beat, Helmi mengaku menjual dengan harga Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menurut Kompol H Hanafi, akibat perbuatannya konyol yang dilakukan pelaku, pasal yang akan diterapkan 373 dan 378 KUHP atas dasar penipuan.

“Selain melakukan penipuan, pelaku kita lakukan pengecekan urin, namun hasilnya menunjukkan negatif”,tutup Hanafi. (***)