Dapat Grasi Dari Presiden Jokowi, Annas Maamun Menghirup “Udara Bebas”

by -1,300 views

JAKARTA, Saturealita.Com–Mantan Gubernur Riau Annas Maamun resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit, pada Senin (21/9).

Perjalanan Annas yang penuh lika-liku mulai dari mulai dari terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Oleh KPK, mendapat grasi dari presiden hingga akhirnya bisa bebas bisa menghirup  ‘udara segar’.

Selang beberapa tahun setelah vonis Annas berkekuatan hukum tetap, sekitar Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan mengejutkan. Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman untuk Annas.

Grasi diberikan kepada Annas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keputusan Jokowi tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Jokowi pun memberikan penjelasan atas keputusannya memberikan grasi ke mantan politikus Partai Golkar itu. Jokowi memaparkan setidaknya 3 alasan mengapa memberikan grasi ke Annas.

“Kenapa grasi itu diberikan? Pertama Karena memang dari pertimbangan Mahkamah Agung, yang kedua pertimbangan dari Menko Polhukam. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019.
“Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD,” ujarnya.

“Annas Maamun, perkara korupsi, lama pidana 7 tahun, bebas 21 September 2020,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Namun Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Annas terbukti menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut selaku Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau.

Gulat menyuap Annas senilai Rp2 miliar dan menukar duit suapnya dari US$166,100 ribu menjadi Sin$156 ribu pada 25 September 2014 silam. Setelah menukar duit, Gulat memberikan kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.

Duit itu didapat dari pinjaman Edison Marudut Marsadauli sebesar USD125 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih US$41,100 atau setara Rp500 juta uang adalah milik Gulat.

Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan “rakyat miskin” menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat.

Bukan hanya soal alih fungsi hutan, Annas juga diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Perusahaan Edison, PT Citra Hokiana Triutama kemudian mendapatkan proyek Dinas PU Riau, di antaranya
Proyek peningkatan jalan Taluk Kuantan – Cerenti dengan nilai kontrak sekitar Rp 18,5 miliar.
Proyek peningkatan jalan Simpang Lago – Simpang Buatan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,7 miliar.
proyek peningkatan jalan Lubuk Jambi – Simpang Ibul – Simpang Ifa dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,9 miliar.
Dugaan korupsi Annas pun terbukti di pengadilan. Dia divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama dan kedua terbukti, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti. Berikut dakwaannya:
1. Annas terbukti menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
3. Annas tidak terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo, yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara.(md)