6 Bulan Ditunda Akibat COvid-19, Pelaksanaan Ibadah Umrah Kembali Dibuka

by -893 views

RIYADH, Saturealita.Com–Sebuah kabar gembira yang lama dinanti umat Islam di dunia. Sejak haji tahun ini yang dilaksanakan terbatas, kerinduan Umat Muslim untuk mengunjungi Baitullah tentu sudah membuncah.

Pasalnya pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan Ibadah umrah pada hari Minggu. (4/9/2020). Setelah sekitar 6 bulan lamanya dihentikan untuk sementara demi membendung laju infeksi Virus Corona COVID-19.

Kerajaan Arab Saudi mengambil langkah yang jarang dilakukan pada awal Maret lalu, dengan menangguhkan ibadah umrah, yang sedianya dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan umumnya menarik jutaan jemaah dari seluruh belahan dunia.

Penangguhan ini merupakan bagian dari kebijakan pembatasan setelah meluasnya pandemi Virus Corona COVID-19 di seluruh dunia. Mendorong seluruh negara memberlakukan penutupan wilayah atau lockdown dan jam malam.

Akan tetapi sebelum dapat memasuki kawasan Masjidil Haram untuk salat atau melakukan umrah, warga harus mendaftar dan memesan tanggal dan jam khusus lewat aplikasi online. Hal ini guna menghindari kerumunan massa dan tetap dapat mempertahankan pembatasan sosial. Pengunjung dapat memilih alat transportasi dan titik temu lewat aplikasi itu.

 

Dikabrkan juga ada Sebanyak 108.041 izin telah dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi bagi para jemaah umrah sejak peluncuran aplikasi Eatmarna, yaitu pada 27 September hingga 1 Oktober 2020. Data ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pemerintah memberikan 42.873 izin untuk warga negara dan 65.168 ekspatriat. Sebanyak 16.000 jemaah mendaftar umrah melalui apikasi khusus tersebut dalam satu jam pertama peluncuran. Jumlah pendaftar pun mencapai 309.686 warga Saudi dan ekspatriat hingga akhir minggu pertama peluncurannya, yaitu mencakup 224.929 jemaah dan 84.757 pendamping.

 

Data statistik juga menunjukkan bahwa di antara para jemaah yang berniat untuk menjalankan ibadah umrah, terdapat beragam usia dengan persentase yang berbeda, yaitu sebagai berikut: Usia 51-60 tahun (8 persen) Usia 41-50 tahun (14 persen) Usia 20-30 tahun (17 persen) Usia 31-40 tahun (26 persen) Usia lebih dari 60 tahun (35 persen) Melansir Arab News, Jumat (2/10/2020), Presiden Jenderal Dua Masjid Suci mengatakan bahwa beberapa skenario telah diadopsi untuk mengatur pergerakan jemaah di dalam Masjidil Haram dalam musim umrah tahun ini.

Skenario pertama, jemaah akan melakukan tahapan umrah secara spiral, dari luar hingga ke dalam Masjidil Haram.

skenario kedua, jemaah akan dibagi menjadi kelompok-kelompok yang terdiri atas 50 orang dan didampingi pengawas. Menurut pihak Kementerian, tahap pertama umrah ini akan berlangsung selama 13 hari.

“Persetujuan dikeluarkan untuk mengizinkan umrah dan mengunjungi Masjidil Haram di Mekah secara bertahap bagi mereka yang berada di wilayah kerajaan mulai 4 Oktober 2020 dengan langkah-langkah pencegahan di bidang kesehatan,” kata pihak kementerian sebagaimana dikutip The National, Rabu (23/9/2020).

Tahap pertama pun akan dibuka hari, Minggu (4/10/2020) dengan batas kapasitas 30 persen atau 6.000 jemaah per hari di area Masjidil Haram Mekah.
Tahap kedua akan dibuka mulai 18 Oktober 2020 dengan batas kapasiitas 75 persen atau 15.000 jemaah per hari.
Tahap ketiga, akan dimulai pada 1 Oktober, di mana warga negara dan masyarakat di dalam dan luar wilayah kerajaan diizinkan melakukan umrah. Pada tahap ini, 100 persen kapasitas diberlakukan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan.
Terakhir, tahap 4 yang akan dimulai saat otoritas Saudi memutuskan bahwa risiko pandemi telah dapat dinetralisasi. Meski demikian, tahapan yang diumumkan dalam pernyataan tersebut akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi.

 

Otoritas akan menerapkan jarak fisik sama seperti jamaah haji sebelumnya. Pelaksanaan umroh bahkan disebut akan lebih akurat dalam penerapan langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Di sisi lain, Kementerian Agama RI saat ini sedang menggodok regulasi umroh di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan, mengingat akhir dari pandemi Covid-19 belum diketahui.

Beberapa hal yang termasuk dalam pembahasan adalah penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta. Termasuk aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag menyatakan, jika memang diizinkan memberangkatkan jamaah, akan memprioritaskan mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020.

‘Tidak bisa dipungkiri jamaah Indonesia menyumbang pundi-pundi yang tidak sedikit bagi Arab Saudi. Apalagi penyelenggaraan haji kemarin dibatasi. Ini juga tentu jadi pertimbangan tersendiri. Sembari menanti, tidak ada jalan lain bagi jamaah selain memperbanyak doa dan bersabar. (Md)