RUU Ciptaker Disahkan, Fraksi PAN-Demokrat Menolak, Buruh Turun Kejalan

by -1,115 views

JAKARTA, Saturealita.com–Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari Senin (5/10/2020). DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Turut hadir dalam rapat tersebut  Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dalam  rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU menyisakan  drama. Penutupan masa sidang yang dipercepat hingga aksi walk out Fraksi Demokrat mewarnai jalannya paripurna.

Paripurna tersebut dihadiri 61 anggota Dewan yang hadir fisik, serta 195 anggota Dewan hadir secara virtual. Totalnya, rapat dihadiri 318 anggota DPR.

Puncaknya, paripurna DPR tersebut mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU di tengah sederet penolakan publik lewat aksi demonstrasi hingga pernyataan sikap.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pada 6 – 8 Oktober, buruh akan berdemonstrasi menyuarakan apa yang disebutnya sebagai “mosi tidak percaya terhadap kekuasaan”.
“Kami akan berusaha berjuang sekuat-kuatnya bagaimana mendesak agar terjadi pembatalan terhadap Omnibus Law. Pengalaman kami dulu, beberapa kali, misalkan pemerintah ingin melahirkan suatu regulasi, ketika ini bertentangan dengan prinsip dan asas konstitusi dan Pancasila, sekuat mungkin harus diperjuangkan.

 

“Tidak boleh dibiarkan dan pasrah dalam keadaan yang semakin tidak baik,” ujarnya.

 

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan aksi “mogok massal” akan diikuti buruh-buruh lintas sektor, seperti industi kimia, energi, dan pertambangan di Jabodetabek serta kota-kota lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.

 

Dikabarkan ada sekitar 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa serentak secara nasional pada 6-8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020).

said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undnag No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

 

Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

 

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.

 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menanggapi penolakan sejumlah pihak atas disahkannya RUU itu, termasuk mengenai mosi tidak percaya yang disebutnya “sah di alam demokrasi”.

“Ruang beda pendapat terbuka, tapi ada mekanisme konstitusional untuk mengajukan keberatan yaitu melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya. (Md)