Buruh Kembali Berdemo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

by -1,237 views

JAKARTA, Saturealita.com–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada hari ini, Rabu (7/10/2020).

Ribuan buruh yang berasal dari beberapa elemen mulai berkumpul di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Aksi mogok nasional para buruh ini diketahui mulai dilakukan sejak Selasa 6 Oktober 2020 kemarin di berbagai wilayah di Indonesia. Selain massa, terlihat pula ratusan personel mulai melakukan pengamanan. Sejumlah aparat terlihat ditempatkan di beberapa objek vital, seperti di depan Istana Wakil Presiden, Balai Kota DKI Jakarta, hingga jalan Medan Merdeka Barat yang nanti akan dilewati oleh massa menuju depan Istana Negara.

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Aksi demo dan mogok nasional ini dilakukan untuk merespons RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan ini lebih cepat dari yang semula karena awalnya rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja baru akan digelar pada 8 Oktober 2020.

Dari data KSPI, aksi mogok nasional kemarin dilakukan di berbagai daerah industri. Antara lain, Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan beberapa tempat lainnya.

Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara ilegal. Menurut dia, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya UU Cipta Kerja.

Adapun, dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar dsaid.

Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Said pun menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan secara damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law.

Karena, ada sejumlah persoalan mendasar dalam aturan tersebut. Yakni pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan serta pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.(Md)