Setelah Wawancarai Kursi Kosong, Relawan Jokowi Bersatu Laporkan Najwa Shihab Ke Polda Metro Jaya Tapi Ditolak

oleh -1,097 views

JAKARTA, Saturealita.com— Presenter berita Najwa Shihab atau yang kerap dipanggil Mbak Nana itu dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6 Oktober 2020).

Najwa dilaporkan dengan dugaan “cyber bullying” terkait wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada program televisi “Mata Najwa”.

“Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden,” kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi di Jakarta.

“Tindakan yang dipersangkakan “cyber bullying” karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri,” Ujar Silva Selasa (6/10/2020).

Wawancara terhadap kursi kosong dilakukan Najwa, karena Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diundang ke acara tersebut tidak datang.

Namun laporan Silvia ditolak polisi. Polisi mengarahkan Silvia untuk melapor ke Dewan Pers karena Najwa Shihab adalah seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.
Silvia menambahkan, pihaknya tergerak untuk melaporkan Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, karena Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.

“Menteri Terawan adalah pejabat negara. Hal yang membuat saya sebagai Ketum Relawan Jokowi Bersatu marah adalah menteri ini adalah representasi Jokowi, dan Presiden Jokowi adalah kami relawannya. Jadi apa pun yang terjadi dengan Presiden dan pembantunya, ya kami harus bersuara,” jelasnya.

Terkait masalah yang dipersangkakan kepadanya Najwa mengkofirmasi melalui unggahan di instagramnya @najwashihab
“Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan,” tulis Najwa Selasa (6 Oktober 2020).

Selain itu, Nana juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut ditolak Polda Metro Jaya dan merujuk pelapor membahas kasus tersebut bersama Dewan Pers.

“Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers,” kata Nana.

Aksi Najwa Shihab bermonolog itu, menurutnya diniatkan untuk mengundang pejabat publik terkait, guna menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait pandemi Covid-19, dalam konteks tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Bukan hanya di Mata Najwa saja, sambungnya, dari waktu ke waktu semakin banyak pihak yang mempertanyakan ihwal kehadiran dan proporsi Menter Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam menangani pandemi Covid-19.

“Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi,” tutur Najwa Shihab.

“Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa,” ujarnya.

Lebih jauh, Najwa Shihab menjelaskan, hal-hal tersebut adalah salah satu usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers.

Fungsi pers yang dimaksud yakni, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, treatment ‘kursi kosong itu memang belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers yang cukup panjang, tuturnya Najwa. (Md)