Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pendemo Bakar Halte

oleh -972 views

JAKARTA, Saturealita.com–Hari puncak unjuk rasa yang terjadi kamis kemarin tanggal (8/10/20) di berbagai wilayah di Indonesia banyak diwarnai kericuhan.

Di jakarta misalnya Memasuki malam hari, suasana demo massa yang menolak UU Cipta Kerja makin memanas. Selain melawan aparat yang bertugas melakukan pengamanan, beberapa sarana dan prasarana publik menjadi sasaran amukan massa.

Halte TransJakarta Sarinah dan Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia di kawasan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat diamuk massa. Massa melempari halte bus TransJakarta Sarinah sebagai bentuk kekecewaan mereka.

Bentrokan antara pihak kepolisian dan massa pengunjuk rasa yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat berujung dengan pembakaran halte bus TransJakarta Sarinah. Massa marah karena dihdang oleh petugas kepolisian saat ingin menuju Bundaran HI.

dikabarkan jumlah halte yang dirusak Massa berjumlah 18 halte, terdiri dari 8 halte dibakar, 10 halte lainnya dirusak, hingga dijarah fasilitasnya.

Meski demikian, pihak transjakarta hari ini tetap beroperasi seperti biasa mulai pukul 05.00 sampai 19.00 WIB.
Sementara itu terkait halte rusak, pihak Transjakarta menyatakan untuk sementara belum bisa digunakan.

“Layanan Transjakarta esok hari beroperasi normal 😉 untuk Halte yang tidak bisa digunakan sementara tidak melayani pelanggan terlebih dahulu. Nantikan informasinya melalui akun social media resmi Transjakarta. Terima kasih”

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo
mengatakan “Hingga pukul 20.30 WIB baru diketahui sebanyak 18 halte transjakarta rusak oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Menurut Nadia, pihaknya belum menghitung secara pasti jumlah kerugian imbas penjarahan dan pembakaran halte saat aksi demonstrasi penokak UU Cipta Kerja

Namun, Transjakarta memperkirakan kerugian akibat kejadian tersebut bisa mencapai angka Rp 45 miliar.

banyaknya unjuk rasa yang terjadi yang diwarnai dengan kericuhan, membuat aparat keamanan mengambil beberapa langkah represif untuk mengatasi unjuk rasa yang semakin memanas diberbagai wilayah di tanah air.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengatakan kepolisian melakukan tindakan represif dan menangkap pedemo di 18 provinsi berbeda.

Asfinawati menyebut kepolisian di berbagai kota membubarkan unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja tanpa alasan hukum yang sahih.

“Kalaupun sudah ditangkap, buat apa mereka dipukuli? Itu namanya brutalitas. Bahkan ada yang ditelanjangi,” kata Asfinawati dalam jumpa pers virtual.

Penangkapan pedemo sebenarnya sudah terjadi sejak 6 Oktober lalu, kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Dia berkata, penangkapan dilakukan di ruang publik dan transportasi umum.

“Polanya sama, yang ditangkap adalah massa aksi yang berbaju hitam, memakai almamater, dan pelajar,” ujarnya.

Leonard Simanjuntak, aktivis lingkungan dari Greenpeace, menuding aksi kepolisian yang membubarkan unjuk rasa dan menangkapi pedemo tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Gagalnya masyarakat menyampaikan aspirasi lewat unjuk rasa, kata Leonard, merupakan kelanjutan sikap pemerintah meminggirkan pendapat organisasi keagamaan, akademisi, dan masyarakat sipil yang menentang UU Cipta Kerja.

“Tindakan represif aparat ini mencerminkan watak antidemokrasi yang kental dari rezim ini dan membuktikan proses sepanjang awal tahun yang sangat minim partisipasi masyarakat,” ujar Leonard. (Md)