Omnibus Law Tak Bisa Digugat Ke MK

by -1,490 views

JAKARTA, Saturealita.com–Kuatnya keinginan sejumlah pihak untuk menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas. Hal di tandai adanya protes dari berbagai element masyarakat.

Aksi turun ke jalan pun masih terus bergulir untuk menolak pengesahan UU tersebut. Bahkan para demonstran mengancam akan mengujikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tuntutannya tak dipenuhi.
Sejauh ini, sejumlah pihak yang berencana mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), termasuk PBNU.

Tapi sayang tuntutan dari masyarakat tersebut harus menghadapi hambatan.
Pasalnya, menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Omnibus Law Ciptaker ini tidak bisa diuji ke MK, jika belum diundangkan. Meskipun sudah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan,” kata Fajar dalam pesan tertulis, Minggu 11 Oktober 2020.

Fajar menegaskan, selama belum diundangkan, maka regulasi tersebut belum memiliki implikasi apapun dan belum bersifat mengikat. Kemudian, RUU yang disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi atau judicial review ke MK.

“Kalau belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan,” ujarnya.

“MK memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU (pengujian undang-undang),” ujarnya.

Dalam situs JDIH Sekretariat Negara juga belum ada unggahan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sesuai tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu.

Pengundangan ini dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian UU tersebut akan dibubuhi tanda tangan presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah.

Sekali pun tidak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah mengatur soal mekanisme gugatan tersebut. (Md)