Polda Riau Menangkap Oknum Pengacara Asal Jambi Membawa 24 Kg Sabu

by -969 views

PEKANBARU, Saturealita.com–Polda Riau bersama dengan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat 24 Kg beberapa waktu lalu.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap 3 orang pelaku. Yang mana, diantara 3 orang pelaku itu, salah seorangnya merupakan oknum pengacara asal Jambi.
Ketiga pelaku adalah Su, As dan SK.

SK adalah oknum pengacara asal Jambi yang langsung datang ke Riau untuk kelancaran peredaran sabu bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, membenarkan adanya keterlibatan SK.

“Dia kami duga terkait juga dengan sindikat ini (peredaran 24 kg sabu),” ujar Victor, Senin (12/10/2020).

Oknum pengacara asal Jambi berinisial SK tersebut, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Pasalnya, ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram (kg). Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, berawal dari laporan salah seorang warga ke pos chek point Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai, Sabtu (26/9) lalu.

Atas laporan itu, kepolisian menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah karung berisikan puluhan kilo sabu dalam mobil dengan nomor plat BM 9722 PC.

Selain barang bukti yang ditaksir senilai puluhan miliar itu, kepolisian juga menemukan 1 unit sepeda motor warna hitam BM 4592 MB. Namun, terhadap dua kendaraan itu tidak ditemukan pemiliknya. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian dikonfirmasi tak menampiknya.
“Iya, ada tiga orang yang kami tangkap di Medan. Salah satunya oknum pengacara,” ungkap Victor, Senin (12/10/2020).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, SK dari Jambi menuju ke Kota Dumai untuk membawa sabu tersebut ke Kota Medan. Namun, rencananya itu gagal dilakukannya setelah pihak kepolisian mengetahui hal tersebut.
Pengungkapan itu bermula pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu warga datang ke pos chek point Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai. Kedatangan warga itu guna memberitahu bahwa ada 1 unit mobil colt diesel melintang di jalan yang ditinggal oleh pemiliknya.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Saat di cek, pihak kepolisian menemukan 1 karung yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, sebanyak 24 bungkus. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BM 4592 MB.

Berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui kalau mereka dikendalikan oleh Sup alias Adit, narapidana di Lapas Pekanbaru. Rencananya sabu akan diedarkan di Kota Medan.

Menurut Informasi yang dihimpun, SK datang ke Pekanbaru membawa dua unit mobil. Satu mobil CRV dikendarai SK dan satu mobil lainnya Pajero Sport dikendarai orang lain. Dari Pekanbaru, SK menuju ke Dumai, untuk selanjutnya ke Medan.

Sesampai di Medan, SK menginap di sebuah apartemen. Sementara sopir yang membawa Pajero Sport kembali ke Jambi. Tidak lama kemudian, datang dua pria ke tempat SK dan mereka digerebek oleh polisi. (Md)