Petinggi TNI Marah, Ada LGBT Di Tubuh TNI

by -1,772 views

JAKARTA, Saturealita.com–fenomena kabar yang berkembang soal kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri ternyata memang benar adanya.

Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

Praka P terbukti melakukan hubungan sex sesama jenis. Pengadilan Militer II-10 Semarang pun menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Praka P dari keanggotaannya di TNI karena terbukti berperilaku homo sexual.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Militer, Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapakan adanya kelompok gay dalam TNI-Polri, disaat memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).

Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu LGBT.

Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri. Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah besar saat itu.

Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait LGBT, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

Keterlibatan Praka P dalam hubungan terlarang homo sexual terungkap dalam Putusan Pengadilan Militer Semarang. Putusan ini selanjutnya disebar dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Dalam putusan tersebut, Praka P terbukti melakukan beberapa kali hubungan homo sexual dengan sejawatnya sesama TNI. Selain dipecat sebagai TNI, Praka P juga dihukum 1 tahun penjara.

Menurut informasi yang diperoleh bahwa kelainan seksual Praka P mulai muncul pada tahun 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata. Praka P mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan homoseksual.

Setelah hubungan itu, Praka P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, Praka P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.
Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan sodomi kepada Pratu M. Hubungan itu dilakukan beberapa kali.

Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD dengan Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Majelis menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI. Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.
“Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis,” ucap majelis.

TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT,” ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020). (Md)