Dinilai Tidak Efektif, Pemko Hentikan PSBM Di Pekanbaru Diganti PHB

by -1,224 views

PEKANBARU, Saturealita.com, Pekanbaru–Pemerintah Kota Pekanbaru, memutuskan untuk tidak memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya dan Marpoyan Damai. Pemko mengganti dengan Prilaku Hidup (PHB).

“Kami sudah rapat mengevaluasi PSBM di empat kecamatan. Maka PSBM diputuskan tidak diperpanjang,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (15/10/2020).

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan bahwa penyebaran kasus Covid-19 saat diberlakukan PSBM tidak sesuai dengan yang diharapkan. Ia menilai kasus Covid-19 di empat wilayah yang diberlakukan PSBM yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai malah tidak berkurang.

“PSBM di empat kecamatan ini sangat tidak seperti yang kita harapkan. Seperti di Tampan, dua kali PSBM malah tingkat penularannya semakin tinggi,” kata Firdaus, Kamis (15/10/2020).

Lanjut Firdaus, alasan dihentikannya PSBM dikarenakan klaster penyebaran Covid-19 banyak terjadi di klaster rumah tangga dan klaster tempat kerja. Sementara penerapan PSBM lebih kepada wilayah bukan kepada masyarakat yang berada di rumah dan tempat-tempat kerja.

Oleh karena itu, Ia menilai PSBM tidak efektif untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Ia juga menilai, PSBM yang dilakukan ini sangat berbeda jauh dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama lalu.

Ia menyebut bahwa PSBB tahap awal tersebut lebih efektif dalam penanganan pencegahan Covid-19. “Hal itu karena penyebaran Covid-19 tahap awal itu berbasis wilayah, bukan masuk dalam klaster rumah tangga,” ujarnya

Penerapan PHB ini mengacu pada Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Dalam PHB ini, masyarakat ditekankan untuk menerapkan aturan protokol kesehatan.

“Untuk PHB, 4M (menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan). Empat M ini harus diterapkan di mana saja oleh masyarakat,” pungkasnya.

Keterangan lain yang di peroleh dari Sekda Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa dalam penerapan PHB nanti tim penegak Satgas Covid-19 Pekanbaru akan patroli di empat kecamatan yang PSBM lalu. Bedanya, tidak ada lagi penyekatan jalan, tidak ada pembatsan jam malam, seperti yang dilakukan selama PSBM.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pelaksanaan PSBM terhitung tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2020 kemarin kurang maksimal dalam menekan sebaran wabah Covid-19. “Dari hasil evaluasi yang kita lakukan, peningkatan kasus positif memang masih tinggi,” ucapnya.

Dengan tidak adanya PSBM, maka aktivitas warga dan tempat usaha yang sebelumnya dibatasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB tidak berlaku lagi.

“Pembatasan tidak ada lagi. Namun untuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap diberlakukan. ” tutup Jamil. (Md)