Langgar Protokol Kesehatan,Pemko Pekanbaru Beri Sanksi 8 Jam Bersihkan Drainase

by -983 views

PEKANBARU, Saturealita.com–Rencananya  Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, akan meningkatkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan dari yang awalnya membersihkan sampah selama 1 jam, kemudian akan dialihkan membersihkan drainase selama 8 jam.

“Jadi yang sebelumnya hanya satu jam, nanti akan kita maksimalkan menjadi 8 jam,”, ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan, Senin (19/10/2020).

Pemerintah Kota Pekanbaru mempertegas penindakan protokol kesehatan saat kebiakan prilaku hidup baru (PHB) diterapkan. Petugas akan melakukan hunting pelanggaran protokol kesehatan di 12 kecamatan.
Hal ini sudah dibahas dalam rapat penegakan Hukum Perwako 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru(PHB) dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Rapat dihadiri sejumlah perangkat daerah pada Senin, 19 Oktober 2020 di MPP Pekanbaru

“Sistem hunting, bergerak untuk mencegah masyarakat agar tidak berkerumun. Mengikuti aturan 4M,” terang Burhan.

Disebutkannya, pemberlakuan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) itu bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Semoga nanti dengan disuruh bersihkan parit bisa lebih berusaha mematuhi protokol kesehatan. Itu yang perlu ditekankan ke masyarakat kita sehingga mereka peduli akan kejadian ini,” katanya menegaskan.
Mereka menindak langsung pelanggar yang abai terhadap protokol kesehatan. Ada sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial. Kedua sanksi sesuai Perwako.

Ada denda Rp 250 ribu untuk perorangan dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat. Untuk sanksi kerja sosial lebih ditekankan, waktunya diperpanjang jadi 8 jam.

“Kalau kemarin kan kerja sosial hanya 30 menit hingga satu jam. Kita akan maksimalkan. Untuk tempat akan dipindah membersihkan parit. Kalau sebelumnya hanya menyapu. Rasanya itu menyapu rumah atau halaman saja. Kurang menggigit,” ucapnya Burhan.

Secara spesifik sasaran hunting adalah akses jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional temasuk kuliner, perkantoran, bisnis dan rumah ibadah.

“Masing-masing tim di kecamatan akan membuat jadwal untuk kegiatan. Jamnya juga akan diatur,” ulasnya.

Disampaikan Gurning, sanksi yang lebih tegas diperlukan mengingat terus meningkatnya sebaran wabah Covid sejak beberapa bulan terakhir dan telah membawa Pekanbaru sebagai penyumbang kasus positif covid kelima terbanyak di Tanah Air.

“Untuk itu, masyarakat kita himbau untuk menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ulas Gurning.

Lebih jauh disampaikannya, untuk penerapan sanksi tersebut, Satgas Covid-19 mulai Rabu (21/10/2020) akan melalukan hunting atau berburu pelanggar protokol kesehatan di 12 kecamatan.

“Tim akan turun di 12 titik yaitu di 12 kecamatan. Tim kita akan bergerak untuk mencegah masyarakat kita agar tidak berkerumun,” tutupnya. (Md)