Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-M’ruf, BEM SI dan Buruh Kembali Kepung Istana

by -1,014 views

JAKARTA, Saturealita.com–Gelombang protes tolak UU Cipta Kerja belum surut dan masih terus bergulir sejak beleid kontoversial itu disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu.

Hari ini, Selasa (20/10/2020), bertepatan momen satu tahun pemerintahan Presiden Jokowidodo dan Ma’ruf Amin. Sejumlah elemen akan kembali menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Salah satu elemen yang telah mengonfirmasi kehadiran dalam aksi hari ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI).

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

selain daripada itu Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menuturkan tuntutan aksi demo kali ini masih sama dengan sebelumnya.
Yakni, menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Tuntutan masih sama, pembatalan UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu,” ujarnya, Senin (19/10).
Massa rencananya akan melakukan longmarch dari Universitas Indonesia (UI) di Salemba, Jakpus menuju ke depan Istana Kepresidenan Jakarta.

Sementara itu, Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan aksi demo hari ini karena pemerintah telah mengabaikan aspirasi masyarakat.

Bukannya membatalkan UU Ciptaker, pemerintah justru mengalihkan dengan meminta masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, menurut Remy, judicial review bukanlah langkah yang efektif.
Sejumlah penolakan akan dilayangkan di aksi unjuk rasa tersebut antara lain penolakan UU Omnibus Law yang dianggap berpihak pada penguasa dan oligarki.

Pihak BEM SI mengaku sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang meminta pihak penolak Omnibus Law untuk mengajukan judicial review.
Padahal menurut Remy, pemerintah dapat mencabut undang-undang lewat Perppu.

“Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja,” jelas Remy.

Terkait aksi ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan kepolisian tak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Dengan alasan, bahwa sampai saat ini Jakarta masih menghadapi pandemi virus corona.

“Jadi sampai saat ini situasi bahaya [pandemi Covid-19], kami tidak mengeluarkan STTP,” kata Nana.

Kendati demikian, Nana menyebut personel gabungan TNI dan Polri akan tetap mengawal dan mengamankan aksi demo tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menyampaikan sekitar 6.000 personel disiagakan di sekitar Istana Negara.
Namun, kata Heru, aksi demo buruh dan mahasiswa itu nantinya akan dipusatkan di sekitar Patung Kuda.
“Kalau di sekitar Istana, sudah kita petakan sekitar 6.000 personel keamanan,” ujar Heru, Senin (19/10). (Md)