Dugaan Kasus Penggelapan Milyaran Uang Yayasan, Mahasiswa UPP Laporkan Hafith Syukri

oleh -1,055 views

PEKANBARU, Saturealita.com-Sebuah gerakan aksi unjuk rasa dilakukan oleh kelompok yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA DAN ALUMNI UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN dengan menggelar aksi damai yang berujung pada Audiensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru rabu 21/10/20.

Perwakilan Mahasiswa UPP Rohul Audiensi dengan Kejati Riau.

Terjadi nya aksi masa tersebut dipicu adanya dugaan penggelapan uang Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) yang menaungi Universitas Pasir Pengaraian (UPP).

Tersebar luas nya data penggunaan uang Yayasan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk keperluan operasional kampus Universitas Pasir Pengaraian (UPP) tersebut baik dikalangan internal kampus maupun melalui media Sosial belakangan ini dinilai sangat melukai hati mahasiswa, civitas dan alumni UPP.

Massa yang melakukan aksi ini secara langsung datang dari Kabupaten Rohul terlihat membawa material aksi yang bertuliskan aspirasi dan beberapa tuntutan, saat penyampaian orasi massa meminta kepada Korps Adhyaksa Riau untuk segera turun tangan mengusut dugaan penggelapan dana uang kuliah mahasiswa yang telah disetor ke rekening Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) yang mewadahi Universitas Pasir Pengaraian.

Atas dasar berbagai pertimbangan maka pihak Kejati Riau memfasilitasi audiensi yang langsung disambut oleh Kasi Penlum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Dalam laporannya, dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa UPP tersebut di duga melibatkan nama ketua Badan Penyelenggara Harian YPRH Ir. H. Hafith Syukri, MM sekaligus juga merupakan tokoh masyarakat serta calon bupati Rohul 2020-2024 ini disinyalir juga dilakukan secara bersama sama oleh bendahara yayasan Arfizal Anwar.

Dalam audiensinya Massa aksi meminta kepadaKejati Riau untuk memanggil dan segera memeriksa Hafit dan Arfizal. Massa aksi menduga, kedua oknum yayasan tersebut sejak tahun 2017-2020 telah menggunakan dana Miliyaran rupiah dari uang kuliah mahasiswa UPP untuk keperluan pribadi yang tidak berhubungan dengan kegiatan akademik perkuliahan di kampus.

“Kami menduga ketua dan bendahara yayasan adalah pihak yang patut dituntut atas perkara ini dan harus mempertanggungjawabkan persoalan ini, karena sebagai syarat pencairan uang di Bank tentunya ketua dan bendahara yayasan bertanggungjawab memastikan transaksi tersebut bisa terlaksana”, tegas Irwanysah tambusai kordinator umum aksi.

Dalam pernyataan sikap ALIANSI MAHASISWA DAN ALUMNI UPP, menyampaikan empat tuntutannya:

1. Mendukung Kajati Riau atas komitmen memberantas Korupsi di Provinsi Riau terutama di Rokan Hulu.

2. Mendesak Kajati Riau segera memeriksa ketua YPRH Sdr. Hafith Syukri dan bendahara YPRH sdr. Arfizal Anwar atas dugaan penggelapan uang Yayasan Pembangunan Rokan Hulu untuk kepentingan pribadi.

3. Menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana yayasan ini dengan segera agar kembali memperbaiki kepercayaan masyarakat Rokan Hulu terhadap Universitas Pasir Pengaraian dan menumbuhkan semangat bekerja bagi dosen/ karyawan serta memperbaiki iklim belajar mengajar di lingkungan kampus.

4. Kami membawakan bukti-bukti lengkap dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di tempat terpisah awak media saturealita.com melakukan komunikasi bersama seorang praktisi hukum, Ray Hartawan Tampubolon berkenaan penyalahgunaan uang yayasan tersebut, ia mengatakan bahwa baik Hafith Syukri maupun Arfizal Anwar, kedua pengurus yayasan tersebut yang diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo pasal Perubahan Undang Undang (UU) nomor 16 tahun 2001 dalam perubahannya UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan.

Secara yuridiksi menyangkut UU yayasan pasal nomor 5 sebagaimana dijelaskan, bahwa kekayaan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan UU dilarang dialihkan ataupun dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium ataupun bentuk lainnya kepada Pembina pengurus dan pengawas.

Terdapat pengecualian di ayat 2, dapat ditentukan dalam anggaran dasar yayasan bahwa pengurus menerima gaji upah atau honor dalam hal pengurus yayasan bukan pendiri yayasan yang tidak terafiliasi pendiri Pembina dan pengawas, melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh, kemudian pada ayat 3, penentuan mengenai gaji dan honor ditetapkan oleh pembina sesuai kemampuan kekayaaan yayasan.

“Jadi, persoalannya bukan pada upah atau honor tetapi pengambil dana yayasan yang diduga diambil oleh oknum yayasan adalah dalam bentuk pinjaman pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi, disanalah kita temukan indikasi penyimpangan dana yayasan, hal ini dikarena Undang – undang yayasan pasal 5 melarang pengambilan dana secara langsung, apalagi dalam bentuk pinjaman pribadi,” papar Ray HT.

“Nah apakah pelarangan pasal 5 tadi mengandung unsur pidana? sesuai Pasal 70 UU yayasan menerangkan apabila pelanggaran pasal 5, ada sanksi pidananya yakni ancamannya 5 tahun, selain pidana penjara, anggota Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan”, lanjut diri nya.

Selain itu, ia juga menuturkan perbuatan hukum demikian juga masuk dalam kategori tindak pidana ‘penggelapan dalam jabatan’ karena terkait erat dengan kewenangan dalam pekerjaannya, sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi; Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“ya kita laporkan aja, pengelapan dalam jabatan kalau posisinya itu, bisa 5 sampai 6 tahun penjara”, tegas Ray HT.

Dalam lanjutan komunikasi terpisah melalui media sosial, seorang pengamat Politik Riau Saiman Pakpahan juga menjelaskan kepada saturealita.com terkait dampak pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana yayasan yang diduga dilakukan oleh Hafith Syukri salah seorang calon Bupati Rokan Hulu apakah signifikan pengaruhnya terhadap persepsi para pemilih? Pengamat Politik yang terkenal sangat ramah ini menjelaskan bahwa bila terdapat calon bupati yang dilaporkan atas dugaan tindakan kriminal kemudian terbukti tersandung proses hukum tentu saja memberi pengaruh  dan dampak buruk terhadap persepsi pilihan suara publik.

“Penggelapan uang itu jelas kriminal, siapa pun aktor yang melakukannya, termasuk tokoh dibidang politik yang akan mencalonkan diri menjadi bupati harus tetap di usut dan ditindak lanjuti, yang menjadi penilaian adalah sejauh tidak ada delik aduan berarti yang dilanggar hanya norma, etik dan lain sebagai nya, Kecuali ada delik aduan, maka yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum”, imbuh nya.

“Selanjutnya hal ini juga harus menjadi perhatian pemilih, karena ini terkait dengan track record yang buruk sebagai calon bupati, meski azaz hukum tidak bersalah memungkinkan terlapor masih bisa berproses secara politik, sebelum keputusan ingkrah dipengadilan”, pungkas saiman.