Polisi Tetapkan 8 Tersangka Peristiwa Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI

by -1,299 views

JAKARTA, Saturealita.com–Dalam Kasus terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung Dua bulan yang lalu kini memasuki babak baru. Kepolisian akhirnya menetapkan 8 orang tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara.

“Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23 Oktober 2020), di Mabes Polri, Jakarta.

Argo menyebut dari hasil penyelidikan terungkap, kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu itu murni akibat kelalaian.

Peristiwa terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Polri menetapkan delapan orang tersangka. Menurut polisi, kebakaran gedung tersebut terjadi karena kelalaian kedelapan orang tersebut. Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa 8 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara penyidikan. Sejauh ini, Argo menyampaikan bahwa penyidik sendiri telah memeriksa sebanyak 64 saksi, olah tempat kejadian perkara atau olah TKP sebanyak enam kali, dan memeriksa sejumlah barang bukti. “Kita tetapkan delapan orang tersangka karena kealpaan,” kata Argo .

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Dengan anacaman 5 Tahun kurungan penjara.

Adapun berdasar hasil penyelidikan itu diketahui pula bahwa kebakaran terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06.15 WIB.

“Api diduga berasal dari api rokok ddari Tukang yang sedang renovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6.
Dari ke 8 Tersangka tersebut diantaranya adalah tukang yang yang dengan insial T, H, S, K, IS
Kemudian Mandor dengan inisial UAM. Kemudian tersangka lainnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH. Selanjutnya Dirut PT.ARM dengan inisial R”,ujar Argo. (Md)