MUI Serukan Boikot Produk Prancis

by -1,422 views

JAKARTA, Saturealita.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar umat Muslim di Indonesia dan dunia, memboikot produk Prancis hingga Presiden Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam di dunia.
MUI juga mendesak pemerintah Indonesia memberikan peringatan keras kepada pemerintah Prancis. Hal itu tertera dalam surat MUI Nomor Kep-1823/DP-MUI/X/2020.

“Serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya, dan meminta maaf kepada umat Islam se dunia,” kata Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi. Sabtu (31/10/2020).

Selain aksi boikot, MUI juga meminta Presiden Perancis Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-Dunia Sebelumnya, Presiden Macron beberapa waktu lalu mengomentari pembunuhan terhadap seorang guru di luar Kota Paris yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad pada murid-muridnya di kelas. Menurut Macron aksi pembunuhan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara sehingga pihaknya menyebut akan melawan “separatisme Islam” yang ada.

Pernyataannya ini memicu reaksi negatif dari berbagai pihak di dunia, khususnya negara-negara yang dihuni oleh penduduk Muslim, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Kuwait, dan lain sebagainya. Seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.

“MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis,” bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.

Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh. Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.

MUI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengeluarkan peringatan keras kepada Perancis dengan cara menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Paris.
Tak hanya itu, desakan juga dialamatkan pada Mahkamah Uni Eropa agar mengambil tindakan yang tegas.

“Mendesak kepala Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Presiden Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW,” tulis surat tersebut.

MUI mengajak semua pihak untuk menghentikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan cara dan atas alasan apa pun, termasuk pembuatan karikatur. Termasuk bagi Muslim di Indonesia agar dalam menyampaikan pendapat bisa tetap menjaga kedamaian antar umat beragama.

“Mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab,” imbau MUI.

MUI mengacu pada pernyataan Komisi HAM PBB yang menganggat penghindaan juga pelecehan pada Nabi Muhammad SAW tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi. Sehingga mengecam apa yang dilakukan oleh Presiden Macron, dan menyebutnya sebagai Kepala Negara yang angkuh dan sombong, juga tidak menghiraukan masyarakat dunia lainnya, termasuk Umat Islam.

MUI menegaskan, umat Islam Indonesia tidak ingin mencari musuh, umat Islam hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis. Namun jika kepala negara Perancis tidak menginginkannya dan tidak mau mengembangkan sikap toleransi serta saling hormat menghormati, maka umat Islam terutama umat Islam Indonesia juga punya harga diri serta martabat.

“Umat Islam siap membalas sikap dan tindakan (Presiden Perancis) dengan memboikot semua produk yang datang dari Perancis hingga Presiden Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam,” ujar MUI

MUI juga menyerukan untuk menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW. Termasuk menyeru menghentikan pembuatan karikatur Nabi Muhammad SAW dan ucapan kebencian dengan alasan apa pun. MUI mendukung sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh yang telah memboikot semua produk negara Perancis.

Selain itu MUI juga mendesak Mahkamah Uni Eropa segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Perancis yang telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW. “Diimbau agar semua khatib, dai, mubaligh, dan asatidz agar menyampaikan pesan materi khutbah Jumat untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan kepada Rasulullah Nabi Muhammad SAW,” ujar Kiai Muhyiddin.

Terakhir, MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab. Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Luar Negeri sebelumnya telah mengecam sikap Presiden Emmanuel Macron yang akan membiarkan penerbitan karikatur Nabi Muhammad SAW. Indonesia menilai Macron melukai perasaan dua miliar muslim dunia.

“Indonesia mengecam pernyataan Presiden Perancis yang tidak menghormati Islam dan komunitas Muslim di seluruh dunia. Pernyataan itu menyinggung lebih dari 2 miliar Muslim di seluruh dunia dan memicu perpecahan berbagai agama di dunia,” demikian pernyataan Kemlu, Jumat (30/10/2020).

Kemlu juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya tak menodai kehormatan, kesucian, dan simbol agama. “Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia mendesak masyarakat global untuk mengedepankan persatuan dan toleransi beragama, terutama di tengah pandemi yang sedang berlangsung,” tulis Kemlu melalui situs resminya.

Macron menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa ia tak melarang Charlie Hebdo menerbitkan kartun Nabi Muhammad. Ia juga mengatakan Islam adalah “agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia.” (Md)