Salah Ketik UU Cipta Kerja, Kemensetneg Sebut Para Pejabat Sudah Diberi Disanksi

by -1,127 views

JAKARTA, Saturealita.com–Polemik UU Cipta Kerja masih terus menjadi polemik. Usai sebelumnya UU Cipta Kerja ini ditentang sejumlah lapisan masyarakat, tak menyurutkan Presiden Jokowi untuk menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Kali ini, UU Cipta Kerja menimbulkan polemik karena ada kasus salah ketikan.

Setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan internal, Kemensetneg menyatakan kekeliruan itu terjadi akibat kelalaian manusia sehingga UU Ciptaker masih ditemukan masalah.

“Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Undang-Undang Cipta Kerja yang telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut, bila diteliti, terdapat kejanggalan pada penulisannya, pasal tanpa ayat, hingga diskripsi yang tidak sesuai.
Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.

Eddy menuturkan bahwa Kemensetneg sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ujar Eddy.

Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.
“Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” tambah Eddy.

Selanjutnya sebagai upaya penerapan zero mistakes dalam penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures/SOP yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden Jokowi.

“Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata,” kata dia.

Karena itu, menurut dia kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

“Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali,” kata Eddy.

Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

“Kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Eddy, Rabu, 4 November 2020.

Sebelumnya, publik menyoroti salah ketik UU Cipta Kerja. Kesalahan ketik ini jadi heboh di masyarakat terutama pergunjingan netizen dan sempat viral. Salah satu elemen masyarakat yang menyampaikan kekecewaan adalah relawan Jokowi Mania. Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menilai sudah sewajarnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui kesalahan dan meminta maaf. Bahkan, menurut dia lebih baik lagi jika orang kepercayaan Istana tersebut mundur.

“Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yang dikerjakan harus hati-hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian,” kata Immanuel, Rabu 4 November 2020

Agar kesalahan tak terulang kembali, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan ini sebagai pelajaran dan masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU. Seperti diketahui, kesalahan demi kesalahan ditemukan sejak UU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna DPR bahkan hingga ditandatangani oleh Presiden. (Md)