Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Oleh Politisi PDI-P ke Polda Metro Jaya

oleh -1,034 views

JAKARTA, Saturealita.com–Habib Rizieq Shihab sudah berada di Indonesia sejak Selasa (10/11/2020) pagi. Setelah sebelumnya Habib Rizieq  berada di Arab Saudi 3,5 tahun.

Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat berencana menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana hari ini untuk menagih penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rizieq Shihab terhadapnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Henry ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 2017 silam.

“Nanti bertemu Kapolda dan Dirkrimsus karena laporan saya waktu itu masuk di Ditkrimsus,” kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Terkait hal itu, dia berharap Kapolda Polda Metro Jaya nantinya dapat menerima dan menindaklanjuti permintaannya. Terlebih, kekinian Habib Rizieq selaku pihak terlapor telah berada di Indonesia.

“Sekarang dia udah balik kemarin sudah datang, saya minta polisi untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Pada 2017 lalu, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Henry menjelaskan dasar dirinya melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran Rizieq melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis. Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.

Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dengan kasus ini, Pihak FPI enggan menanggapi, hanya saja juru bicara FPI, Munarman memberikan Pepatah kepada wartawan.

“Ibarat pepatah, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,” kata juru bicara FPI, Munarman, kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

“Intinya, saya melaporkan. Satu, yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa ‘politisi yang berhaluan komunis’, kemudian ‘saya (disebut) memusuhi umat Islam’,” jelas Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Henry kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dia meminta agar polisi menindaklanjuti laporan tersebut lantaran Habib Rizieq telah di Jakarta.

“Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya,” kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, juga menanggapi permintaan Henry Yoso ini. Dia merasa heran atas laporan tersebut lantaran Habib Rizieq tidak memiliki akun media sosial.
“Di kasus itu (dilaporkan Yoso) itu kan baru terlapor. Habib Rizieq Syihab tidak pernah ada akun Instagram. La yang sebar kan akun itu, kok Habib Rizieq Syihab yang dilapor?” kata Aziz saat dihubungi terpisah, Rabu (11/11/2020). (Md)