Politisi PDIP-P Mau Polisikan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Salah Alamat

by -785 views

JAKARTA, Saturealita.com–Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Damai Hari Lubis angkat bicara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan politisi PDIP Henry Yosodiningrat di Polda Metro Jaya.

Menurut Damai Hari Lubis, Henry hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor, namun tidak fokus terhadap materi laporan.

“Perlu HY ketahui Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami,” kata Damai dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (11/11/20).

Advokat Damai Hari Lubis selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab merespons langkah politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat yang kembali mengungkit kasus terkait imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu di kepolisian.

Menurut Damai, laporan mantan anggota DPR itu terkait Habib Rizieq salah alamat. Sebab, Habib Rizieq tidak memiliki akun di media sosial baik Facebook ataupun Instagram sebagaimana dilaporkan Henry.

“Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami,” kata Damai kepada jpnn.com, Rabu (11/11).

Kasus yang dimaksud adalah laporan polisi yang adukan ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017 silam. Laporan diterima dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tentang pencemaran nama baik.
Lubis meminta Henry mencabut laporan tersebut dan mengubah objek terlapornya. Sebab, bukan Rizieq Shihab yang menjadi target dalam perkara ini.

“Sebaiknya HY cabut laporan dan ubah nama terlapornya, yaitu laporkan pembuat dan penyebar saja,” imbuhnya.
Lubis menilai perkara yang diadukan Henry tidak memiliki dasar hukum kuat. Kata dia, wajar kalau penyidik Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya. (Md)