Pemprov Riau Usulkan Herdi Salioso Sebagai Plh Walikota Dumai

by -1,023 views

JAKARTA, Saturealita.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  mengusulkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Dumai.

“Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas-tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Organisasi Pemprov Riau, Sudarman, Rabu (18/11).

Karena itu, Pemprov Riau akan segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal penahanan Walikota Dumai, Zulkifli AS oleh KPK, Selasa (17/11) kemarin dan penunjukan Sekda sebagai PLH. “Segera kita kirim suratnya ke Kemendagri,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan suap Dana Alokasi Khusus Dumai.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta

Atas perkara pertama, tersangka Zul AS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua: Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;. “KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil ketua KPK, Alex mengatakan kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka. Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yaitu:
– Santono (anggota Komisi XI DPR RI Amin).
– Eka Kamaluddin (dari unsur swasta/perantara).
– Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
– Ahmad Ghiast (Kontraktor).
– Sukiman (mantan Anggota DPR RI 2014-2019).
– Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Selain itu kata Alex, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu, yakni:
-Budi Budiman (Wali Kota Tasikmalaya).
-Khairuddin Syah Sitorus ( Bupati Labuhanbatu Utara ).
-Puji Suhartono (Wabendum PPP 2016-2019).
– Irgan Chairul Mahfiz (Mantan (Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP ).
-Agusman Sinaga (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara).
-Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) (Walikota Dumai).

Dijelaskannya, pada Maret 2017, Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zul AS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%;
Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Md)