Mendikbud: 2021 Ada 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru PPPK

oleh -1,234 views

JAKARTA, Saturealita.com–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran bagi 1 juta guru honorer atau guru non-PNS dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021, mendatang. Penerimaan ini akan dilakukan dengan mengadakan Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, langkah ini merupakan sikap adil negara untuk para honorer.

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” terang Nadiem.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya.

Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
1. Jumlah formasi tahun ini capai 1 juta guru.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

2. Guru honorer bisa ikut seleksi PPPK hingga 3 kali
Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

3. Materi untuk belajar sebelum ujianSebelumnya tidak ada materi persiapan bagi pendaftar, namun Nadiem ingin memastikan para guru honorer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

4. Anggaran untuk gaji guru PPPK
Jika dulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Kemendikbud biayai anggaran penyelenggaranan ujian
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Nadiem menjelaskan, seleksi P3K akan dilaksanakan secara daring. Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan sesuai kriteria peserta. Termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi P3K.

“Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” jelasnya.

“Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K,” tambahnya lagi.

Berdasarkan data Dapodik, Nadiem menegaskan bahwa dibutuhkan 1 juta guru untuk sekolah-sekolah negeri di Nusantara. Dia lantas mengajak kepala daerah untuk menyerahkan daftar kebutuhan formasi tenaga guru di wilayah masing-masing.

“Kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, sesuai dengan kebutuhannya. Karena kalau lolos tes P3K ini anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat, tidak perlu khawatir,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Kesempatan mendaftarkan diri sebagai guru PPPK ini akan bisa digunakan oleh guru honorer yang sekarang mengajar agar mendapatkan gaji layak.
Bagi pendaftar dengan status lulusan sarjana pendidikan yang belum mengajar juga diperbolehkan. Ini menjadi kesempatan baik bagi fresh graduate. (Md)