Politisi PKS dan Gerindra Siap Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

by -898 views

JAKARTA, Saturealita.com–Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS, ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020.

Penahanan HRS ini menyita perhatian publik, termasuk Anggota Politisi PKS dan Gerindra.
Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Sebagai penjamin, tim kuasa hukum akan mengajukan pihak keluarga hingga beberapa anggota DPR RI.

“Insyaallah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar, Senin (14/12).
Aziz mengonfirmasi dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan politikus Partai Gerindra. “Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain,” jelasnya.

Surat penangguhan penahanan untuk Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai jika persangkaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat. Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.

Hingga kini setidaknya ada tiga politisi yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

1. Aboebakar Al-Habsy (PKS)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan,” ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Namun, Aboe menghormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya.
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
“Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu.

2. Habiburokhman (Gerindra)
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Habiburokhman menyakini Habib Rizieq tak akan melarikan diri.
“Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,” kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12/2020).
“Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq,” sambung politikus Gerindra itu.

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.

“Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang,” ucapnya.

3. Fadli Zon (Gerindra)
Fadli Zon menyatakan dirinya siap menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. Fadli mengatakan hal tersebut melalui keterangan video di kanal YouTube pribadi miliknya pada Minggu malam, 13 Desember 2020.
“Saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dan mudah-mudahan semakin banyak orang, WNI, yang berbuat sama. Karena saya yakin, bahwa Habib Rizieq tidak bersalah. Kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku,” katanya melalui kanal YouTube Fadli Zon. (Md)