Pakar Hukum: Pasal Yang Disangkakan Kepada Habib Rizieq Tidak Berdasar dan Tidak Memenuhi Unsur

by -1,227 views

JAKARTA, Saturealita.com–Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dijadikan tersangka terkait kerumunan orang di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta (14/11/2020).

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Adapun Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

“Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa” jelas Alamsyah.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib Rizieq Shihab tidak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan. Rizieq disebut hanya mengajak hadir dalam acara maulid nabi.

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab. Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.

Aziz mengatakan, video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu juga sempat dikonfrontir penyidik dalam pemeriksaan kemarin. Ajakan hadiri acara maulid konteksnya acara maulid di Tebet pada 13 November 2020.

Sementara terkait dengan Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada Rizieq tentang menghalangi-halangi petugas, Aziz melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aziz pun mengaku heran mengapa Rizieq dikenakan sanksi denda protokol kesehatan tapi juga kini dijerat hukuman pidana.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq:
1. Pasal 216 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

2. Pasal 160 KUHP
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

3. Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Tetapi menurut pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pasal yang disangkakan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur.
Abdul Fickar Hadjar menyebut sangkaan Pasal 216 KHUP tentang Melawan Petugas yang dikenakan terhadap Habib Rizieq tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur. Dia mengatakan, Habib Rizieq tidak menghalang-halangi petugas yang bertugas. Menurutnya, ketika Habib Rizieq tidak hadir dalam panggilan sebanyak dua kali, seharusnya dilakukan panggilan ketiga yakni panggilan paksa. (Md)