Sidang Lanjutan Pidana Pemilu, Esepsi Terdakwa Kadis Riswidiantoro dan Kades Guspan Ardodi Ditolak Hakim

by -727 views
Suasana persidangan

INHU, Saturealita.Com-Sidang perkara tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus bergulir. Dihari kedua, majelis hakim membacakan putusan sela atas perlawanan dua terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Perlawanan dua terdakwa yang dibuat dalam esepsi oleh penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja didampingi tiga rekan advokatnya dari kantor advokat Asep Rukhiat dan fatner dalam persidangan Rabu (27/1/2021) siang kemarin di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat ditolak oleh majelis hakim dan menerima esepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Sebelumnya, dalam esepsi terdakwa Riswidiantoro yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu sebagai admin WhatsApp Grup “BINWAS KADES INHU” dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang sebagai anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU membantah atas dakwaan JPU dalam tindakan pidana pemilu 2020.

Dimana pada intinya dalam fakta persidangan itu, dua terdakwa yang melawan tersebut menolak atas dakwaan JPU. Dimana, kedua terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya batal demi hukum.

Kemudian, terdakwa menilai dalam penanganan perkara dalam dakwaan yang dibuat JPU tersebut, proses perkara yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu sudah kadaluarsa. Sehingga tidak lagi harus dilanjutkan dalam persidangan.

Sementara jawaban atas esepsi tersebut, JPU tetap pada dakwaannya. Karena dakwaan yang diajukan sudah terpenuhi unsur formil dan materiil. Sehingga JPU bermohon, agar tetap melanjutkan persidang pada pokok perkara hingga penetapan vonis pada perkara tersebut. “Majelis hakim harus netral,” kata JPU Jimmy Manurung SH dalam persidangan siangnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH dalam putusannya menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat penasehat hukum terdakwa dan dibacakan dalam esepsi terdakwa di persidang. “Dalam putusan ini, kami menolak esepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda yang sudah disepakati sebelumnya,” kata ketua majelis hakim Omari Sitorus SH MH, Rabu (27/1) .

Majelis hakim memerintahkan kepada JPU, pada sidang selanjutnya yakni Kamis (28/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembukti. “Silahkan JPU melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi saksi dan menghadirkan barang bukti yang ada serta menghadirkan enam orang terdakwa,” tutup ketua majelis jakim.

Usai sidang, terdakwa Riswidiantoro ditanya wartawan mengaku menerima keputusan majelis hakim atas esepsinya yang ditolak. Bahkan terdakwa siap menghadapi sidang lanjutan. “Biar kuasa hukum yang dapat membuktikan dipersidangan lanjutan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, JPU Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi pelapor, Bawaslu dan saksi-saksi lainnya. “Sesuai perintah majelis, besok kami hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dipersidangan,” kata Febri.

Dari 6 terdakwa pidana pemilu di Pilkada Inhu 2020, diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro (46). Suherman (32) Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan.

Berdasar fakta persidangan, dari 6 terdakwa hanya dua terdakwa yang melakukan perlawanan di persidangan dalam bentuk Esepsi yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.

Ke enam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang. Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. (***/rls)