Inspektur Boyke Mangkir Saat Dihadirkan Jadi Saksi, Sidang Pidana Pemilu PN Rengat

oleh -801 views
Suasana persidangan

INHU, Saturealita.Com-Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Inspektur Boyke David Elman Sitinjak mangkir dari jadwal sidang pidana pemilihan pasca Pilkada Inhu 2020 lalu, Inspektur Boyke dihadirkan ke dalam persidangan dengan agenda memberikan keterangan saksi bersama 8 orang saksi lainya pada Kamis (28/1/2021) kemarin.

Ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH, sebelum memulai persidangan menyebut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hanya 8 saksi yang hadir, satu diantaranya saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan itu, 8 saksi lainya yang hadir secara langsung memberikan kesaksian adalah Sekda Inhu Hendrizal, saksi dari Bawsalu Inhu Roni Fitria dan 5 orang Kepala desa aktif di Inhu.

“Saksi Boyke David Elman Sitinjak tidak hadirnya dalam sidang ini,” kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang saat itu didampingi dua hakim anggota diantaranya Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Ketidak hadiran saksi Boyke David Elman Sitinjak dalam sidang guna memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro dan 5 orang terdakwa Kepala desa (Kades) masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan tanpa keterangan kepada JPU.

“Izin yang mulia, Boyke David Elman Sitinjak saat ini sedang berada di BPK,” kata saksi Sekda Hendrizal menjelaskan ketidak hadiran saksi Boyke dipersidangan itu.

Dalam persidangan yang menyeret terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades tidak netral di Pilkada Inhu 2020, dan dibuktikan dengan adanya percakapan di WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU menunggangi program bantuan pemerintah Covid-19 BLT DD oleh Kades arahan dari Kasus PMD, kesaksian Inspektur Boyke yang menjadi anggota grup BINWAS KADES INHU itu sangat ditunggu tunggu.

Dalam persidangan itu, mangkirnya Inspektur Boyke dihadirkan memberikan keterangan tidak ada surat resmi pemberitahuan kepada JPU kalau saksi Boyke sedang melaksanakan dinas diluar daerah.

Ke enam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon Bupati Inhu Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) nomor urut 2 di Pilkada Inhu 2020 dilaporkan oleh pelapor atas nama Robby Ardi melampirkan salah satu bukti percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang.

Fakta persidangan, dengan menghadirkan saksi ahli dari Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata SH menyebutkan, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dengan anggota pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat se-Inhu, Kades serta ada terdapat satu orang Panwascam.

Atas perbuatan Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. (***/rls)