Ketum DPN Gepenta: Agar Tidak Dilakukan Tindakan Hukum,Semua Pengguna Narkoba Wajib Melaporkan Diri ke IPWL

oleh -1,218 views

PEKANBARU, Saturealita.com–Ketua umum DPN Gepenta Dr. Drs. BrijenPol ( Purn) Parasian Simanungkalit, SH.,MH  menghimbau dan mewajibkan semua Pengguna Narkoba supaya segera melaporkan diri ke IPWL Institusi Penerima Wajib Lapor. Supaya tidak dilakukan tindakan hukum dan diproses hukum oleh aparat Pemerintah baik oleh Badan Narkotika Nasional  (BNN) maupun POLRI.
Karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang IPWL.
Bahwa Pemerintah mengutamakan Memberikan pengobatan dan perawatan kepada rakyat Indonesia yang sakit karena Narkoba.
Hal ini diatur dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 2018.

Demikian juga diatur dalam UU no. 35 Tahun tahun 2009 Tentang Narkotika. Didalam Pasal 54 menyatakan Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial. Dalam rangka pemulihan kesehatannya. Sehingga Pemerintah menerbitkan PP No.25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Banyak pengguna narkoba yang tidak menggunakan hak wajib berobat dengan melapor ke IPWL sehingga bersembunyi dan petak umpet dengan petugas BNN dan Polisi Narkoba serta masyarakat.
Namun kalau setelah ditangkap merengek rengek minta di Rehabilitasi. Memanfaatkan Kuasa Hukumnya yakni Pengacara membuat permohonan penangguhan penahanan dan ditempatkan di Tempat Rehabilitasi.
Hal ini boleh saja tetapi uang habis,  ditangkap harus mendekap dulu di tahanan Polisi atau BNN untuk di periksa tentang jaringan narkoba yang dia ketahui dari siapa dia beli narkoba tersebut.

Contohnya beberapa figur penegak hukum, oknum TNI, oknum PNS, oknum anggota legislatif dan yudikatif. Yang terbanyak adalah artis termasuk sekarang ditangkap Musisi Ridho Rhoma Irama.
Apabila polisi menemukan barang bukti tersisa atau tersimpan melebihi berat yang ditentukan maka bukan saja dia korban atau pecandu narkoba tetapi juga pasti dijuntokan ke pasal 112 UU Narkotika sebagai pemilik narkoba.

Oleh karena itu untuk membantu para pecandu narkoba dan korban penyalahguna narkoba di DPP Gepenta Riau  juga telah dibentuk Biro IPWL sebagai penghubung ke tempat- tempat Rehabilitasi Narkoba.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPP GEPENTA RIAU Wanton, SH oleh karena itu kepada semua orangtua dari anak pengguna narkoba silahkan bawa anaknya ke tempat IPWL. Demikian juga kepada keluarga baik suami atau istri atau saudara yang mengetahui ada keluarga yang pecandu atau korban Narkoba maka segera lapor ke IPWL Satu Bumi yang beralamat di Jl. Serasi No. 08 Kel. Tobek Godang Kec. Binawidya Pekanbaru atau Klinik Ummi Medika di Jl. Garuda Sakti KM. 03, Klinik Sentra Medika Jl. Rajawali No. 05 kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan dapat menghubungi  Nomor ( CP. 0812 6884 8011)   masyarakat juga bisa melaporkan  kepada lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah,  seperti Puskesmas atau Rumah sakit Jiwa Supaya diadakan pemeriksaan kesehatan untuk di Rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan.

Parasian juga menghimbau supaya jangan menjadi warga negara yang terus terancam sebagai Narapidana karena Cepat atau Lambat Polisi atau BNN atau masyarakat anti Narkoba akan datang melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.
Apabila ingin untuk tidak melalui proses hukum maka silahkan melaporkan diri segera ke IPWL untuk menjalani proses Rehabilitasi.

Demikian disampaikan himbauan dan kewajiban kepada pecandu dan korban pengguna narkoba diseluruh Indonesia.(Md)