Pandemi Covid Tak Surutkan Calon Investor Berinvestasi

by -435 views
Pandemi Covid Tak Surutkan Calon Investor Berinvestasi

BANDUNG, Saturealita.com-Dalam mendukung peningkatan transaksi di Pasar Modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal, Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI).

Pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018. Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan Efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal yang juga telah mendapatkan izin Usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019.

Kepala Unit Pengembangan Bisnis PT PEI Hendrich Syahputra menjelaskan transaksi marjin adalah pembiayaan oleh Anggota Bursa (AB) kepada investor yang melakukan pembelian saham tertentu di bursa, dengan dasar aturan yang tercantum pada POJK No.55/POJK.04/2020.

“Kita berupaya untuk membantu meningkatkan kemampuan AB dalam menyediakan fasilitas pembiayaan Marjin kepada nasabahnya. Sampai dengan saat ini, PEI telah menyediakan fasilitas pendanaan Transaksi Marjin kepada 11 Anggota Bursa (AB), yang detailnya dapat dilihat pada website PEI (www.pei.co.id),” ucap Hendrich, Rabu (24/03/2021).

Hendrich menjelaskan, sepanjang tahun 2020, Pendanaan Transaksi Marjin yang telah disalurkan oleh PEI mencapai Rp1,015 triliun, dengan posisi outstanding pada bulan Desember 2020 yang lalu berada di rata-rata Rp166 miliar dengan posisi pendanaan tertinggi tercatat terjadi pada tanggal 22 Desember 2020 yang lalu, yaitu mencapai sebesar Rp188 miliar.

“Meski pandemi Covid-19, PEI menunjukkan perkembangan positif dan mampu memanfaatkan moment recovery sektor pasar modal Indonesia, terutama pada triwulan IV tahun 2020. Dengan bunga fasilitas pendanaan sebesar 9% per tahun yang ditawarkan oleh PEI kepada AB. Kami optimis bahwa investor dapat memanfaatkan pendanaan tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungannya dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Trainer Kantor Perwakilan BEI Jawa Barat Firman Hananto, mengajak investor Jawa Barat untuk dapat memanfaatkan momen pendanaan PEI, tentunya dengan terlebih dahulu mempelajari manfaat dan risikonya.

“Masyarakat harus terlebih dulu memahami Transaksi Marjin, dimana pembiayaan yang dilakukan melalui Marjin merupakan pembiayaan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (***/Humas)