Dikritik, Kapolri Minta Maaf dan Cabut Surat Telegram Soal Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

by -1,143 views

JAKARTA, Saturealita.Com— Sebelumnya Polri mengeluarkan Surat Telegram( ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendpatkan masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut ketentuan tersebut. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram No: ST/ 759/ IV/ HUM. 3. 4. 5./ 2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, serta ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri pula menyampaikan permintaan maaf bila terjadi miskomunikasi serta membuat ketidaknyamanan untuk para insan pers.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono  telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan pesan telegram tersebut sesungguhnya hanya untuk kepentingan internal.

” Amati STR itu diperuntukan kepada kabid humas, itu petunjuk serta arahan dari Mabes ke daerah. Cuma buat internal,” kata Brigjen Rusdi.

Telegram berisikan 11 poin tentang penerapan peliputan bermuatan kekerasan/ serta ataupun kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya ialah melarang media menyiarkan aksi kepolisian yang menunjukkan arogansi serta kekerasan. Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan aktivitas kepolisian yang tegas, namun humanis.

Tetapi, pada Selasa( 6/ 4/ 2021) sore, telegram itu dibatalkan lewat Surat Telegram Kapolri. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.” Surat Telegram Kapolri sebagaimana rujukan no 4 di atas( Surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/ serta ataupun kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/ dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut. Melalui telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di segala daerah, supaya melakukan serta memedomani isi telegram.

Telegram soal penerapan peliputan itu semenjak diberitakan memperoleh kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari organisasi Komisi Untuk Orang Hilang serta Korban Tindak Kekerasan( Kontras). Mereka menduga telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers. Untuk internal Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen( Pol) Rusdi Hartono  merkatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan supaya kinerja polisi di segala kewilayahan kian baik. Rusdi menegaskan, pesan telegram itu diperuntukan kepada seluruh kapolda buat jadi atensi kepala bidang humas.

Dia menyampaikan, ketentuan berbentuk petunjuk arah( jukrah) itu cuma buat golongan internal.” Telegram itu diperuntukan kepada kabid humas. Itu petunjuk serta arahan dari Mabes ke daerah, cuma buat internal,” ucapnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen( Pol) Rusdi Hartono menyampaikan, surat telegram tersebut dikeluarkan supaya kinerja polisi di seluruh wilayah semakin baik. Rusdi menegaskan, surat telegram itu diperuntukan kepada seluruh kapolda untuk jadi atensi kepala bidang humas.

Sebelumnya, ST Kapolri mengenai pelarangan media menyiarkan arogansi anggota polisi ini menuai kecaman, sekalipun sejatinya ST tersebut cuma buat internal kepolisian. Tetapi, banyak pihak yang mengkhawatirkan bila ST tersebut akan berimplikasi pada tugas wartawan. Apalagi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional( Kompolnas) Poengky Indarti meminta supaya ST tersebut segera direvisi.

” Walaupun STR( pesan telegram) bersifat internal, tetapi dalam STR ini nyatanya berakibat pada eksternal, khususnhya jurnalis,” ucap Poengky saat dikonfirmasi, Selasa( 6/ 4).

Lebih lanjut, Poengky menangkap maksud dari surat telegram tersebut merupakan terdapat poin kedua. yaitu, untuk melindungi prinsip presumption of innocent, melindungi korban permasalahan kekerasan intim, melindungi anak yang jadi pelaku kejahatan, dan untuk melindungi materi penyidikan supaya tidak terganggu dengan potensi trial by the press.

Tetapi, terdapat pro- kontra, seperti pada poin pertama tentang larangan meliput aksi kekerasan serta arogansi polisi. Pada poin pertama dalam surat telegram tersebut, disebutkan media dilarang menyiarkan upaya ataupun aksi kepolisian yang menunjukkan arogansi serta kekerasan. Setelah itu, diimbau buat menayangkan aktivitas kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
” Batasan kepada jurnalis untuk meliput aksi kekerasan ataupun arogansi anggota Polri itu yang saya anggap menghalangi kebebasan pers, dan akuntabilitas serta transparansi kepada publik,” ungkap Poengky.(Md)