Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Mulai Dibuka, Simak Alur Penerimaan dan Dokumen yang Dibutuhkan

by -870 views

JAKARTA, Saturealita.Com – Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen. “Alur di dalam penerimaan sekolah kedinasan di tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, kita menggunakan satu portal SSCASN,” ujar Suharmen dalam Konferensi Pers Virtual Pembukaan Registrasi Sekolah Kedinasan 2021, Kamis (8/4/2021).

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh para pelamar untuk proses input data, seperti pasfoto, KTP/KK, ijazah, transkrip, rapor, bukti bayar, dan dokumen lain yang dipersyaratkan suatu instansi. Berikut rincian alur penerimaan sekolah kedinasan 2021:

1. Akses portal pada tahap awal, pelamar harus memiliki akun SSCASN untuk mengakses portal SSCASN Kedinasan di laman https://dikdin.bkn.go.id.
2. Pendaftaran pada tahap pendaftaran pelamar masuk ke menu daftar lalu memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga untuk Validasi Data. Jika validasi berhasil, pelamar diminta melengkapi data. Namun jika tidak berhasil, silakan hubungi kantor Dukcapil sesuai KTP. Kemudian, pelamar membuat kata sandi dan pertanyaan pengamanan yang digunakan untuk login akun. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun Sekolah Kedinasan sebagai bukti telah mendaftar ke portal SSCASN.
3. Log In Masuk ke menu Log In menggunakan NIK dan kata sandi. Selanjutnya, pelamar melengkapi biodata sesuai dengan kolom yang tersedia dan upload foto diri sambil memegang Kartu Informasi Akun dan KTP. Pelamar memilih sekolah kedinasan yang akan dilamar. Yang perlu diperhatikan, pelamar hanya dapat melamar satu sekolah kedinasan. Kemudian, cetak Kartu Bukti Pendaftaran Sekolah Kedinasan.
4. Input Data Jika sudah, pelamar log in ke portal resmi sekolah kedinasan yang dipilih. “Pelamar diminta meng-upload seluruh persyaratan yang diminta oleh instansi. Ada beberapa persyaratan, dan persyaratan ini di berbeda di beberapa instansi, kami menstandarkan ada 7 yang harus mereka upload,” kata Suharmen. Kemudian, pelamar melengkapi data-data yang diperlukan, antara lain: Pasfoto (format JPG ukuran 200Kb) KTP/KK/Surat Keterangan (format JPG ukurn 200Kb) Ijazah (format PDF ukuran 700Kb) Transkrip (format PDF ukuran 500Kb) Rapor (format PDF ukuran 500Kb) Bukti Bayar (format PDF ukuran 200Kb) Dokumen lainnya (format PDF 1.000Kb)
5. Verifikasi Jika sudah mengunggah file dan beberapa dokumen, instansi/sekolah kedinasan akan memverifikasi administrasi data pelamar. Selanjutnya, instansi/sekolah kedinasan mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Suharmen mengungkapkan, proses verifikasi juga dilakukan menggunakan sistem, tidak secara manual.
6. Pembayaran dan ujian seleksi Pelamar yang lulus administrasi melakukan pembayaran untuk pendaftaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mencetak kartu ujian dan mengikuti Tes CAT dan Tes lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan. Adapun aturan pembayaran dapat dicek pada web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih. Sementara, pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan kartu ujian.
7. Pengumuman hasil seleksi Tahap terakhir yakni instansi atau sekolah kedinasan mengumumkan hasil kelulusan sekolah kedinasan. (YRI)