Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Uzur

by -853 views

PEKANBARU, Saturealita.com–Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan shaum  artinya menahan. Adapun menurut istilah syariat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Shaum adalah: beribadah kepada Allah  dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam.

Puasa Ramadhan memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Ia salah satu dari rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur, seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya.

Tapi banyak dari kaum muslimin di negeri ini yang dengan sengaja meninggalkan shaum tanpa udzur syar’i. Mereka meninggalkan puasa ramadhan dengan alasan yang sangat sepele, seperti lupa tidak sahur dan alasan kerja keras.

Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan Orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka dia kafir, keluar dari agama Islam. Karena dia telah mengingkari satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta satu perkara yang diketahui dengan pasti sebagai ajaran Islam. Barangsiapa mengakui kewajiban puasa Ramadhan namun dia berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia telah melakukan dosa besar, dia dihukumi fasik dengan sebab itu, namun tidak dikafirkan menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat Ulama.  Dia wajib berpuasa dan penguasa muslim harus menghukumnya dengan penjara atau dera atau kedua-duanya.

Sebagian Ulama berkata, “Jika seseorang berbuka puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafir”. (Ilmâm bi Syai-in min Ahkamis Shiyam, hal.)

Dari Abu Umamah al-Bahili, dia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu.” Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Dishahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, al-Haitsami).

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata: “Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan sengaja, maka meskipun berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”. (Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184) .

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, bagi seorang muslim yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, maka dosa yang dia dapat melebih dosa zina.

“Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq mengutip penjelasan Addzahabi bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa udzur apalagi sengaja tidak puasa maka dosanya melebihi dosa zina dan menenggak minuman keras.(Md)