Syarat dan Ketentuan Zakat

oleh -1,183 views

PEKANBARU, Saturealita.com–Bulan ramadan hanya tinggal hitungan hari lagi akan berakhir. Salah satu ibadah di bulan ramadan yang tak boleh tertinggal adalah membayar zakat fitrah.
Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari nomor 25 dan Muslim nomor 22 sebagai berikut. “Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata’ala.”

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.

Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:
1.Beragama Islam dan merdeka
2.Menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3.Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Selain itu, ada pula syarat tidak wajib zakat fitrah, antara lain:
1.Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
2.Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
3.Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
4.Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan

Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.
Sebagai umat Islam hendaknya tidak meremehkan zakat karena zakat termasuk dalam rukun Islam.
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Dalam Ajaran Islam Zakat di bagi menajdi dua:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal/Harta
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

Perhitungan Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.
2. Zakat Maal
Harta yang wajib dibayarkan zakat Maal
1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
2. Emas Dan Perak
3. Hasil pertanian seperti padi, gandum dll
4. Harta Perniagaan dan
5. Harta temuan.

Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu. Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

Syarat-Syarat harta yang wajib di zakati
1) Milik Penuh yaitu : Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh oleh empunya.
2) Cukup Nishab yaitu : Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
3) Lebih Dari Kebutuhan Pokok Yaitu : kebutuhan minimal yang diperlukan oleh seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, pendidikan, dll.
4) Bebas Dari hutang: Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama dengan waktu mengeluarkan zakat, maka harta tersebut terbebas dari zakat.

5) Berlalu haulnya satu tahun yaitu: Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi peternakan, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib dikeluarkan zakat pada saat panen atau didapati.

3. Zakat Penghasilan
Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok. Contoh: fulan menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta. Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.

Penerima Zakat
1. Fakir. Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin. Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil. Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu’alaf. Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya. Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin. Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
7. Fisabilillah. Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnus Sabil. Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Terutama bagi seorang Muslim yang hartanya telah mencapai nishab. Dan tentu saja, jika kewajiban membayar pajak tidak dilaksanakan, maka kita sendiri yang mengandung risikonya.
Pada masa kekhalifahan dulu, khususnya pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq, ia mengumpulkan keras orang-orang yang enggan membayar zakat. Bahkan, ia rela ‘menertibkan’ mereka agar sadar akan tanggung jawab menunaikan zakat.
Sungguh luar biasa tegasnya untuk memberantas ketidakpatuhan seorang hamba Allah terhadap perintah-Nya. (Md)